Wartawan Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp40 M

Senin, 21 Juli 2014 - 20:48 WIB
Wartawan Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp40 M
Wartawan Gadungan Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp40 M
A A A
SURABAYA - HS (48), warga Perum Griya Mampan Sentosa, Surabaya, harus diringkus oleh Resmob Polrestabes Surabaya. Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ini diduga telah melakukan penipuan kepada seorang pengusaha pupuk di Surabaya senilai Rp2,5 miliar.

Kepada korban, HS mengaku bisa menggandakan uang dari Rp2,5 miliar menjadi Rp40 miliar, tentunya dengan ritual-ritual tertentu. HS yang memang banyak bergelut sebagai wartawan klenik tanpa media yang yang jelas ini dengan mudah memperdaya korban. "Korban bisa menyerahkan uangnya karena saling percaya," terang Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (21/7/2014).

Rupanya, setelah mendapatkan uang tersebut, HS langsung membeli mobil Toyota Alphard, Fortuner, tiga unit sepeda motor Yamaha, dan 5 unit laptop. Kepada korban, HS meminta sejumlah syarat agar ritualnya dalam menggandakan uang tersebut berhasil. Di antaranya, korban diminta untuk berpuasa selama satu bulan dan harus menyediakan kamar kosong sebagai tempat untuk ritual.

Korban pun harus membeli empat menyan putih atau yang biasa disebut sebagai candu putih. HS menerangkan kepada korban bahwa candu putih itu adalah untuk mendatangkan uang secara gaib. Setelah semua syarat terpenuhi, korban menyerahkan uang senilai Rp2,5 miliar itu.

Rupanya, usaha korban untuk melakukan puasa selama 30 hari dan memberikan uang senilai Rp2,5 miliar itu sia-sia. Setelah dilihat, kamar kosong yang disediakan itu pun tidak ada uang senilai Rp40 miliar. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka diketahui malah melarikan diri dengan cara pindah tempat tinggal. Semula tersangka tinggal di Kebonsari Elveka Surabaya, kemudian pindah ke Perum Griya Mapan Sentosa.

"Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan H ke polisi atas kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1414 seconds (0.1#10.140)