Saksi Sebut Gas Turbin Tidak Diperiksa Langsung

Rabu, 16 Juli 2014 - 19:36 WIB
Saksi Sebut Gas Turbin Tidak Diperiksa Langsung
Saksi Sebut Gas Turbin Tidak Diperiksa Langsung
A A A
MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Blok 2 Belawan tahun 2012 senilai Rp2,3 triliun, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/7/2014).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menghadirkan lima orang saksi yang merupakan pegawai PLN yang bertugas di Pembangkit Sektor Belawan.

Kelima saksi tersebut, yakni Wan Mahdanil, Cahyo Wicaksono, Juliadi, Irvan, dan Irfan Fadlan. Kelimanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rody Cahyawan, mantan Manajer Sektor Belawan, dan Supra Dekanto, Dirut PT Nusantara Turbin & Propulsi (NTP) dan M Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia.

Dalam sidang di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan itu, Wan Mahdanil selaku Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang mengatakan, pihaknya tidak memeriksa kualitas sparepart atau suku cadang GT 2.1 dan 2.2 yang didatangkan Mapna Co Iran secara langsung.

Gas Turbin yang didatangkan perusahaan Iran itu, katanya, hanya diperiksa secara visual atau pandangan mata dan jumlahnya.

"Kami tidak ada yang melihat langsung, hanya melihat fisik barangnya (material) secara visual saja. Dari visual itu kami lihat jumlahnya pas," kata Wan Mahdanil, dihadapan majelis hakim yang diketuai yang diketuai oleh Jonner Manik, Rabu (16/7/2014).

Mendengar pernyataan saksi, hakim langsung bertanya apakah material yang diperiksa merupakan original equipment manufacture (OEM). Wan pun menjawab tidak tahu. Dia beralasan tidak tahu karena mereka bukan ahlinya.

"Kalau OEM atau tidak itu, kami tidak tahu majelis, karena itu bukan bidang kami, kami bukan ahlinya," kata saksi.

Selanjutnya, saksi Wan menjelaskan, saat material dibuka untuk diperiksa, pihak Mapna tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen-dokumennya, seperti sertifikat dan lainnya.

Akan tetapi, katanya, saat itu pihak Mapna berjanji untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut langsung kepada manajemen PLN.

"Begitu juga dengan materialnya itu, sampai akhir Desember 2013, masih ada yang belum didatangkan oleh Mapna. Saat itu, material yang didatangkan ada juga yang tidak sesuai kontrak, tetapi langsung diambil kembali oleh Mapna," timpalnya.

Hakim kemudian bertanya bagaimana sekarang kondisi mesin yang didatangkan Mapna tersebut. "Apakah sudah selesai pekerjaannya atau sudah beroperasi," tanya hakim.

Saksi pun menjawab saat ini kedua mesin pembangkit tersebut telah selesai diremajakan dan telah beroperasi. Menurut dia, mesin GT 2.1 menghasilkan daya 134 MW dan GT 2.2 127 MW.

"Hasilnya itu saya lihat pada siang hari, memang beda dengan malam hari," katanya tanpa menyebutkan hasil yang dikeluarkan mesin tersebut pada malam hari.

Usai mendengarkan keterangan saksi Wan Mahdanil, majelis hakim kemudian bertanya kepada empat orang saksi lainnya apakah benar.

Keempat saksi tersebut pun membenarkan kesaksian Wan Mahdanil. Kelima saksi ini memang diperiksa secara bersamaan. Dan keterangan empat orang saksi lainnya itu, sama dengan yang dijelaskan oleh Wan Mahdanil.

Majelis hakim kemudian bertanya kepada ketiga terdakwa soal keterangan saksi tersebut. Terdakwa Supra Dekanto menyatakan keberatan, dimana dirinya dikatakan ikut bertanggungjawab.

Padahal, menurutnya dia tidak menandatangani kontrak. "Bagaimana saya ikut bertanggung jawab, sedangkan saya tidak ada tanda tangani kontrak," timpalnya

Menanggapi keberatan itu, saksi Wan Mahdanil mengakui tidak mengetahui pasti posisi Supra Dekanto dalam pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2.

"Saya hanya memperkirakan Mapna Co dan PT NTP itu satu pihak, posisi pastinya saya tidak mengetahuinya," katanya.

Sementara dua terdakwa lainnya tidak membantah keterangan yang dijelaskan saksi-saksi tersebut. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5243 seconds (0.1#10.140)