Kejari Usut Bantuan Fiktif Koptan di Tanjung Enim

Senin, 14 Juli 2014 - 08:44 WIB
Kejari Usut Bantuan Fiktif Koptan di Tanjung Enim
Kejari Usut Bantuan Fiktif Koptan di Tanjung Enim
A A A
MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim mulai menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penyalahgunaan anggaran dana bantuan pembukaan lahan perkebunan untuk kelompok tani di Kecamatan Lubai.

Kasus tersebut terungkap saat perwakilan warga yang tergabung dalam kelompok tani (Koptan) di Desa Gunung Raja dan Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai yang melapor kepada pihak kejaksaan.

Dimana dalam laporan tersebut perwakilan anggota kelompok tani tersebut tidak mendapatkan bantuan dana pusat yang dikucurkan melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Muaraenim tahun 2013 silam.

Padahal menurut warga yang melapor, ada warga yang tidak terdaftar sebagai anggota Koptan malah mendapatkan bantuan tersebut.

Kajari Muaraenim Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai melakukan pendalaman kasus dari laporan tersebut.

Menurut Adhi, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Memang diakuinya, pihaknya belum melakukan penyidikan dalam kasus tersebut..

“Sekarang sudah mulai kita lakukan penyelidikan terkait laporan yang disampaikan, kalau ada perkembangannya akan kita tingkatkan ke penyidikan,”ujarnya, Minggu 13 Juli 2014.

Menurut Adhi, pihaknya juga menyelidiki, apakah kasus serupa hanya terjadi di Kecamatan Lubai saja. Karena tidak menutup kemungkinan terjadi kasus serupa di wilayah lain di Kabupaten Muaraenim.

Apalagi dalam laporan warga, dana bantuan tersebut berasal dari pusat. Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada juga yang dialokasikan ke Koptan di kecamatan lain dalam program yang sama.
“Makanya sedang kita kembangkan, apakah bantuan tersebut hanya untuk di Kecamatan Lubai saja atau ada juga kecamatan lain, atau hanya di Lubai yang bermasalah,” jelasnya.

Informasi mengenai penyalahgunaan anggaran bantuan tersebut, seperti yang disampaikan salah seorang anggota Koptan Desa Gunung Raja, Da (35).

Dalam laporannya kepada Kejari dia mengatakan, selain bantuan berupa dana sebesar Rp1,3 juta untuk masing-masing anggota, ada juga bantuan berupa bibit karet sebanyak 500 batang serta pupuk.

Yang membuat Da dan rekannya kecewa, nama mereka ada di daftar penerima namun sama sekali tidak menerima bantuan.

“Malah orang lain yang tidak ada kebun dan tidak terdaftar yang dapat bantuan, saat ditanya ke ketua (Koptan) dijawab itu urusan pemerintah,”ungkapnya.

Selain Da, laporan juga disampaikan And (39) warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai. Dimana program bantuan tersebut dikucurkan tahun 2012 silam.

Namanya tiba-tiba dimasukan dalam daftar anggota koptan desa tersebut yang menerima bantuan, namun dirinya sama sekali tidak pernah menerima bantuan tersebut.

“Selain saya, ada juga warga lain yang namanya dimasukan dalam daftar penerima tapi tidak pernah menerima, total bantuan yang dikucurkan waktu itu kalau tidak salah sekitar Rp526 juta,” ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5008 seconds (0.1#10.140)