Penimbun 3.600 Liter Solar Resmi Jadi Tersangka

Senin, 14 Juli 2014 - 00:40 WIB
Penimbun 3.600 Liter Solar Resmi Jadi Tersangka
Penimbun 3.600 Liter Solar Resmi Jadi Tersangka
A A A
MAKASSAR - Hajah Cemma, penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana migas. Pelaku terbukti menimbun 18 drum berisi 3.600 liter solar ilegal di gudang Jalan Sultan Abdullah, 25 April 2014.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Endro mengatakan, dalam waktu dekat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan. "Saat ini kita tinggal meneliti dulu sebelum dilimpahkan. Kami juga sudah koordinasi dengan jaksanya, " kata Endro kepada wartawan, Minggu (13/7/2014).

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polsekta Tallo mengamankan pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang letaknya tidak jauh dari Asrama Kepolisian (Aspol) Tallo Lama, Jalan Sultan Abdullah, 25 April 2014. Selain 18 drum BBM jenis solar, juga diamankan dua unit mobil yakni jenis Isuzu Panther warna silver yang sudah dimodifikasi.

Informasi yang diperoleh, pemilik gudang dan solar ini merupakan sindikat penimbun BBM yang kerap beroperasi di wilayah Kota Makassar. Mereka pun sudah beberapa kali tertangkap, termasuk penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Resmob Brimob Polda dan Satuan Intelkam Polrestabes beberapa waktu silam. Dalam modus operasinya, pelaku mendatangi setiap SPBU yang ada di Makassar, lalu mengisi antara 50 hingga 200 liter per SPBU. Solar itu rencananya dijual ke sejumlah industri di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Menurut Kapolsekta Tallo Kompol Woro Susilo, solar subsidi ini diamankan atas hasil kerja tim patroli. Penyidikan kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. "Dalam pelanggarannya itu, pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Woro yang dihubungi belum lama ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8165 seconds (0.1#10.140)