Beri Kesaksian Palsu, Ajudan Rusli Zainal Divonis 7 Tahun Bui

Selasa, 08 Juli 2014 - 17:26 WIB
Beri Kesaksian Palsu, Ajudan Rusli Zainal Divonis 7 Tahun Bui
Beri Kesaksian Palsu, Ajudan Rusli Zainal Divonis 7 Tahun Bui
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, terhadap Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Said Faisal kasus kesaksian palsu terkait suap PON XVIII Riau, menjadi peringatan keras bagi semua saksi atau siapapun dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu," kata Johan melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (8/7/2014).

KPK menganggap, pemberi keterangan palsu bukan hal yang bisa diremehkan, tapi juga termasuk kejahatan serius yang harus ditindak tegas. "KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak yang memberikan keterangan (palsu)," tukasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menghukum Said dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan. Di terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan suap PON Riau yang menjerat Rusli.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)