Pesta Miras, Tujuh Warga Semarang Barat Ditangkap

Minggu, 29 Juni 2014 - 16:46 WIB
Pesta Miras, Tujuh Warga Semarang Barat Ditangkap
Pesta Miras, Tujuh Warga Semarang Barat Ditangkap
A A A
SEMARANG - Sebanyak tujuh orang berhasil diamankan jajaran tim Mapolsek Semarang Barat dalam Operasi Pekat yang digelar Minggu dini hari. Mereka tertangkap tangan sedang pesta minuman keras di salah satu warung di Jalan Damar Wulan, tepatnya di belakang Pasar Karangayu, Kota Semarang.

Ketujuh orang tersebut yakni Ari Sunoto, Bambang Wahyono, Santoso, Ngadiyono, Santoso, Ambar Sulistyarso, dan Siswanto, semuanya warga Semarang Barat. Selain ketujuh orang tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 18 botol miras jenis congyang dan 10 liter miras jenis oplosan.

Saat proses penggerebekan berlangsung, ketujuh orang tersebut sempat panik dan berusaha melarikan diri serta membuang semua botol miras yang mereka konsumsi. Namun, usaha mereka itu gagal setelah puluhan anggota polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli telah mengepung tempat itu.

Saat digelandang ke Mapolsek Semarang Barat, ketujuh pelaku mengaku hanya iseng pesta miras itu. Mereka berdalih nekat melakukan pesta miras sebagai penutupan menjelang Ramadan. "Iseng-iseng saja, sudah mau puasa jadi minum miras dulu. Buat penutupan," kata Ngadiyono kepada wartawan, Minggu (29/6/2014).

Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat AKP Fadli mengatakan, operasi yang dilakukannya itu merupakan operasi penyakit masyarakat yang dilakukan menjelang dan selama Ramadan. Hal itu bertujuan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

"Ini bentuk keseriusan kami dalam rangka membasmi penyakit masyarakat. Apalagi, saat ini merupakan bulan Ramadan sehingga hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat harus ditindak tegas. Kami akan terus melakukan operasi serupa di kemudian hari untuk membasmi semua bentuk penyakit masyarakat seperti ini," ujarnya.

Sementara, kepada ketujuh warga yang berhasil ditangkap tersebut, Fadli mengaku hanya diberikan tindak pidana ringan. Mereka hanya didata dan diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Selain itu ketujuhnya juga wajib lapor dua kali seminggu," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9172 seconds (0.1#10.140)