Aniaya Pacar, WN Korsel Diganjar 6 Bulan

Senin, 23 Juni 2014 - 20:54 WIB
Aniaya Pacar, WN Korsel Diganjar 6 Bulan
Aniaya Pacar, WN Korsel Diganjar 6 Bulan
A A A
SURABAYA - Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korse) Yong Soo Cho mendapatkan vonis enam bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dianyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya Henny Meliany di salah satu apartemen di Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sugiyanto menyatakan, vonis enam bulan penjara tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Selain itu, ada sisi yang meringankan bahwa terdakwa sudah meminta maaf pada korban dan korban sudah memaafkannya.

Vonis tersebut juga berdasarkan pada fakta persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan subsidair yaitu pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Oja Miasta yaitu enam bulan penjara. “Terdakwa divonis enam bulan penjara potong masa tahanan,” kata Sugiyanto.

Sekedar diketahui, kasus yang menjerat WN Korsel ini berawal dari cemburu. Awal pertemuan korban dan terdakwa adalah saat ketemu di Bali, Ketika terdakwa Yong Soo Cho pulang ke Korsel pada Juli 2013, komunikasi mereka makin intensif hingga akhirnya resmi berpacaran pada pertengahan 2013.

Terdakwa sempat berjanji akan menikahi korban pada September 2013, namun hingga Januari 2014, janji tersebut tidak terealisasi.

Saat itu, terdakwa mendapatkan informasi bahwa korban menjalin hubungan dengan rekan sekantornya yaitu Erik Ariyadi. Kemudian pada 27 Februari 2014, terdakwa meminta korban datang ke apartemen tempatnya menginap.

Saat itu, korban Henny datang bersama temannya, Indira Iswahyudi sekitar pukul 23.00 WIB. Tiba-tiba terdakwa memukul korban tepat diwajah dan kepala hingga beberapa kali. Korban juga sempat dikunci di kamar terdakwa. Sedangkan Indira dan terdakwa berada di ruang tamu. Karena masih mencintainya, terdakwa berniat membawanya ke Singapura.

Indira diminta untuk mengambil paspor di rumah korban. Saat itulah Indira berkesempatan menghubungi temannya dan lewat teman itu akhirnya melaporkan ke polisi. Kemudian polisi datang ke apartemen dan menangkap terdakwa serta berhasil mendobrak pintu kamar yang digunakan untuk menyekap korban.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Yong Soo sempat menyampaikan pledoi. Dia meminta keringanan hukuman karena ibunya sedang koma di RS di Tokyo Jepang.

Sedangkan kuasa hukum Yong Soo, Tedjo Haryono menjelaskan bahwa pihaknya menerima vonis hakim itu. “Kami bisa banding, tapi itu sangat beresiko. Kalau banding ditolak, tentu hukumannya malah tambah berat,” katanya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5557 seconds (0.1#10.140)