Mantan Kabid Pertamanan Kota Semarang Kembali Diperiksa

Senin, 16 Juni 2014 - 20:02 WIB
Mantan Kabid Pertamanan Kota Semarang Kembali Diperiksa
Mantan Kabid Pertamanan Kota Semarang Kembali Diperiksa
A A A
SEMARANG - Sat Reskrim Polrestabes Semarang kembali memeriksa mantan Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota (DKP) Semarang Sudjadi. Sudjadi yang kini menjabat Kabid Peternakan Kota Semarang tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi belanja pemeliharaan sarana prasarana taman Kota Semarang tahun 2012.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Sudjadi diperiksa beberapa hari lalu oleh tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

"Benar, dia (Sudjadi) kembali kami periksa untuk kedua kalinya belum lama ini. Pemeriksaan ini untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus itu," kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (16/6/2014).

Meski begitu, lanjut Wika, Sudjadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dirinya dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi saat dia masih menjabat sebagai Kabid Pertamanan Kota Semarang. "Kami ingin mengorek lebih jauh keterangan saksi terkait kasus yang terjadi itu. Sebab dia (Sudjadi) adalah terlapor dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat kasus bergulir, dirinya masih menjabat sebagai Kabid Pertamanan Kota Semarang," imbuhnya.

Wika menambahkan, dari pemeriksaan sementara pihaknya menemukan kejanggalan terhadap anggaran pemeliharaan taman tahun 2012. Sudjadi dinilai menyalahi prosedur karena proses penggunaan anggaran sebesar Rp744 juta untuk pemeliharaan taman tidak dilelang. "Itu prosedurnya salah, seharusnya melalui proses lelang. Tapi oleh terlapor dipecah-pecah dan dilaksanakan sendiri tanpa proses lelang itu," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan ada anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, tindakan yang dilakukan Sudjadi dinilai telah merugikan keuangan negara. "Meski begitu, sampai sekarang belum ada laporan mengenai berapa besar kerugian keuangan negara yang diakibatkan. Dulu saya dengar sekitar Rp200 juta. Kami akan terus kembangkan kasus ini," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4083 seconds (0.1#10.140)