Korupsi Raskin, 4 Kades Dijebloskan ke Penjara

Senin, 16 Juni 2014 - 18:52 WIB
Korupsi Raskin, 4 Kades Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Raskin, 4 Kades Dijebloskan ke Penjara
A A A
BELOPA - Sebanyak empat kepala desa (kades) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Senin (16/6/2014). Keempat terpidana kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) itu adalah Kades Puty Akbar Pandaka, Kades Lengkong Ismail, Kades Tiromanda Sofyan, dan Kades Toddopuli Anis.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belopa Arya Satria mengatakan, eksekusi dilakukan setelah keempat kades tersebut menyerahkan diri. Sebelumnya, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kedua. "Kita salut terhadap keempat kades ini. Sebagai pimpinan memang seharusnya kooperatif dalam mematuhi hukum yang ada. Jadi, benar mereka sudah kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo," tutur Arya, Senin (16/6/2014).

Keempat terpidana kasus korupsi raskin tahun 2009 di Kecamatan Bua itu, sebutnya, datang menyerahkan diri ke kajaksaan sekitar pukul 12.00 WITA. Keempatnya mengaku pasrah atas putusan MA yang menolak kasasi mereka dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar. "Para terpidana kita beri makan dulu serta melengkapi semua berkasnya sebelum dilakukan eksekusi dengan digelandang ke Lapas Kelas IIA Palopo," jelasnya

Dalam kasus ini, terdapat 12 kepala desa yang menjadi terpidana. Namun, sejauh ini baru tujuh kepala desa tersebut yang turun putusan kasasinya dari Mahkamah Agung. "Dari tujuh yang sudah turun putusan kasasinya, baru empat yang kita eksekusi karena menyerahkan diri. Sedangkan tiga terpidana lainnya, masing-masing Kades Pabbaresseng Damin, Kades Padangkalua Abdul Kadri, dan mantan Kades Pammesakkang Asis belum kita eksekusi karena sejauh ini belum memenuhi panggilan kedua yang kita layangkan," sebut Arya.

Menyusul mangkirnya ketiga kades dalam pemanggilan kedua, Arya mengatakan segera melayangkan surat pemanggilan ketiga. Hal ini dilakukan seiring dengan amanah undang-undang. "Yang melawan sudah kami terbitkan panggilan ketiga. Kalau tetap tidak datang, maka kita jemput paksa. Makanya, kami sarankan agar ketiga kades itu baik menghargai hukum. Sebab secara edukasi mereka lebih baik. Bagaimana bisa jadi pemimpin jika tidak menghargai hukum," tegas Arya.

Kasus korupsi raskin ini mulai bergulir di Pengandilan Negeri Palopo sekitar 2011. Saat itu, Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo memvonis para terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp2,5 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 17 November 2011.

Namun, yang menerima putusan itu hanya mantan Camat Bua Andi Sana. Sementara 12 kepala desa mengajukan perlawanan hukum dengan banding ke Pangadilan Tinggi Makassar. Di PN Makassar, ke-12 kepala desa malah divonis dengan hukum yang lebih berat dalam bentuk pidana penjara selama 12 bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan dikeluarkan tanggal 27 Maret 2012.

Upaya perlawanan hukum para kades itu terus belanjut hingga ke Mahkamah Agung. Dan, tanggal 17 Oktober 2013 MA menolak kasasi para terdakwa dengan mengacu pada keputusan pengadilan tinggi. Putusan bernomor 1225 K/PID.SUS/2013 itu diterima Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo tanggal 17 Maret 2014 yang kemudian diteruskan ke para terpidana dan pengacaranya.

Dengan adanya putusan final itu, pihak Kejaksaan Negeri Belopa diperintahkan untuk mengeksekusi para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo di Rampoang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun perlawanan masih terus dilakukan tiga kades yakni Kades Pabbaresseng M Daming, Kades Padangkalua Abdul Kadri, dan Kades Toddopuli Anis yang melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, dalam surat panggilan kedua, Anis memilih legawa dengan menyerahkan diri untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palopo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9840 seconds (0.1#10.140)