2 PSK Lokalisasi Sememi Positif HIV

Selasa, 03 Juni 2014 - 16:57 WIB
2 PSK Lokalisasi Sememi Positif HIV
2 PSK Lokalisasi Sememi Positif HIV
A A A
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, pada Minggu 1 Juni 2014, menggelar operasi yustisi di bekas lokalisasi Moro Seneng, Sememi. Dari operasi itu, petugas berhasil menjaring 26 PSK, di Wisma Srikandi dan Wisma Sriwijaya.

Operasi yustisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan terhadap ke-26 PSK. Dari hasil pemeriksaan diketahui, dua PSK positif mengidap virus HIV.

“Untuk memotong penularan HIV, kami mengimbau agar mereka (dua PSK yang positif HIV) untuk tidak lagi praktik di tempat (lokalisasi) lainnya,” tegas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rahmanita, kepada wartawan, Selasa (3/6/2014)

Menurut Febria, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2013 Pasal 15, bahwa setiap orang yang positif HIV, dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi kepada orang lain.

Dan di Pasal 41 disebutkan, setiap orang atau penanggungjawab usaha yang melanggar ketentuan seperti bunyi Pasal 15, dikenakan sanksi paling berat kurungan selama tiga bulan dan denda paling besar Rp30 juta.

“Kami bukannya membedakan penderita HIV. Justru Perda ini melindungi penderita HIV. Tetapi juga melindungi yang belum terkena HIV,” jelas Febria.

Sementara untuk 24 orang yang dinyatakan negatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan. Dan setelah Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, disepakati bahwa ke-24 wanita harapan tersebut dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), di Kediri, untuk mengikuti pelatihan.

“Kami koordinasi dengan pemprov, karena kebanyakan dari luar kota. Dua orang yang positif HIV itu juga berasal dari Kota Malang,” sambung Febria.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0153 seconds (0.1#10.140)