Dituding Aniaya Mahasiswa, 3 Oknum Polisi Dipropamkan

Minggu, 01 Juni 2014 - 20:02 WIB
Dituding Aniaya Mahasiswa, 3 Oknum Polisi Dipropamkan
Dituding Aniaya Mahasiswa, 3 Oknum Polisi Dipropamkan
A A A
MEDAN - Ozui Telaumbanua seorang mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara diduga mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum polisi hingga babak belur.

Selain itu pemuda ini juga dipukuli dibagian kepala dengan gagang pistol dan selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Baru dengan tuduhan penganiayaan.

Ironisnya korban yang babak belur tidak diizinkan polisi untuk dibawa keluarga berobat ke rumah sakit tanpa alasan yang jelas.

Pihak keluarga hanya bisa memberikan perawatan seadanya terhadap korban hingga kondisinya kini mulai membaik meskipun masih terdapat sejumlah luka lebam di bagian wajahnya.

Menurut ayah Ozui, Faatulo Telaumbanua, anaknya diduga telah dianiaya oleh tiga oknum polisi masing-masing Aiptu Henisah yang bertugas di Polda Sumut; Aipda Rizal Chaniago personel Polresta Medan dan Adi Chaniago personel Polsek Pancur Batu.

Penganiayaan tersebut, kata dia, berawal ketika anaknya Ozui, dituduh melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Yolanda yang merupakan puteri dari Aiptu Henisah serta keponakan dari dua oknum polisi tersebut pada dua pekan lalu.

Lalu anaknya Ozui dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Baru dan mengalami penyiksaan.

Akibat peristiwa tersebut warga Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor ini pada Minggu siang (1/6/2014) langsung mendatangai Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk melaporkan ulah tiga oknum polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya tersebut.

“Pihak kepolisian juga dinilai telah melakukan rekayasa kasus dengan menjebloskan Ozui ke sel tahanan meskipun korban tidak terbukti melakukan tindak penganiayaan, “ kata Faatulo.

Atas peristiwa tersebut pihak keluarga korban sudah menyurati Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri agar ketiga oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya dapat diproses secara hukum.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9008 seconds (0.1#10.140)