Densus 88 Sita 4 Senjata Rakitan di Rumah Terduga Teroris

Senin, 19 Mei 2014 - 16:06 WIB
Densus 88 Sita 4 Senjata Rakitan di Rumah Terduga Teroris
Densus 88 Sita 4 Senjata Rakitan di Rumah Terduga Teroris
A A A
KLATEN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri bersama Polres Klaten melakukan penyisiran di rumah terduga teroris Joko Purwanto di Dukuh Mbelan RT 01/RW 04 Desa Sengon Kecamatan Prambanan Klaten, Minggu (19/5) malam.

Joko Purwanto merupakan terduga Teroris yang sebelumnya di tangkap di Kecamatan Trucuk beberapa hari lalu.

Keterangan dihimpun KORAN SINDO, menyebutkan penyisiran itu dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, hingga pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan lima pucuk senapan gas rakitan, lima peredam senapan angin dan lima tabung gas senapan. Tidak hanya itu, tim Densus juga menemukan lima plastik peluru senapan gas serta kardus pembungkus senapan gas. Barang-barang itu disimpan di lemari.

Penyisiran sama juga dilakukan di rumah Slamet Sucipto, di Desa Tempursari Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten, juga terduga teroris. Di rumah Slamet yang merupakan Ketua RT di desa itu, petugas menyita bahan peledak berupa potassium nitrat dan potassium klorat sebesar 2,5 kilogram.

Selain itu tim juga berhasil mengamankan beberapa liter asam nitrat di lokasi yang sama.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat Paryono, mengatakan barang bukti itu ditemukan setelah dilakukan penggalian di belakang rumah terduga teroris. Barang bukti itu disimpan di dalam lobang oleh terduga teroris dengan kedalaman 50 sentimeter dan lebar sekitar 1,5 meter.

“Setelah lobang dibongkar, barang bukti langsung diamankan semuanya tanpa terkecuali,” ucapnya, Senin (19/4/2014).

Sementara itu, Kapolres Klaten,AKBP Nazirwan Adjie, kepada KORAN SINDO, membenarkan adanya penyisiran barang bukti di rumah para terduga teroris tersebut.

Akan tetapi pihaknya enggan mengomentari masalah tersebut karena pihak Polres Klaten sifatnya hanya membantu tim dari Mabes Polri. “Yang mendatangkan inafis dan menunjukkan lokasi itu kita, namun ini kewenangan dari mabes,” ucapnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2368 seconds (0.1#10.140)