Pengedar upal ditangkap usai transaksi

Senin, 12 Mei 2014 - 14:49 WIB
Pengedar upal ditangkap usai transaksi
Pengedar upal ditangkap usai transaksi
A A A
Sindnews.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menangkap SF (51) seorang tersangka pengedar uang palsu (upal). Dalam penangkapan pada Senin (12/5/2014) itu polisi menyita barang bukti 82 lembar upal pecahan Rp100 ribu.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapan, bahwa modus yang dipakai tersangka SF yakni menukarkan uang palsunya dengan membeli rokok.

"Kemarin pelaku membeli rokok ke sebuah kedai di Desa Pulang Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku tidak jauh dari rumah tersangka dengan upal senilai Rp100 ribu. Setelah membeli dan menerima uang kembalian, pemilik kedai curiga dengan uang yang diberikan pelaku karena warnanya kusam. Selain itu pelaku juga terburu-buru usai menerima pengembalian," kata Guntur, Senin (12/5/2014).

Karena curiga, pemilik warung bernama Rianti dan suaminya menyiram uang palsu itu dengan bensin. Dan ternyata uang pecahan Rp100 ribu langsung luntur.

"Melihat hal itu pemilik kedai langsung mengejar pelaku dan menanyakan uang tersebut. Karena tidak mau bermasalah korbanpun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengembangkan kasus ini. Dari pengembangan itu polisi menyita upal senilai Rp100 ribu dengan totalnya 82 lembar.

"Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut, " tandas Kabid Humas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7670 seconds (0.1#10.140)