Rencana Kemendagri perketat pemekaran wilayah disambut positif

Rabu, 07 Mei 2014 - 23:00 WIB
Rencana Kemendagri perketat pemekaran wilayah disambut positif
Rencana Kemendagri perketat pemekaran wilayah disambut positif
A A A
Sindonews.com - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat pemekaran wilayah disambut positif Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Selatan (KP2-KGS). Usulan dari Kemendagri mengenai adanya daerah persiapan selama lima tahun sebelum ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), dinilai mampu mematangkan kabupaten yang baru.

Ketua KP2-KGS Dedi Kurniawan mengatakan, jika usulan ini terealisasi, pembangunan di daerah Garut Selatan akan semakin terkonsep. Dengan demikian, payung hukum berupa UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah tidak akan digunakan kembali.

"Karena dua payung hukum itu hanya mengatur daerah persiapan di masa transisi selama dua tahun saja. Tentu saja jika wacana Kemendagri terkait daerah persiapan selama lima tahun diketuk, maka payung hukumnya akan berubah pula. Terlepas dari itu semua, kami selalu mendukung kebijakan pemerintah karena pemekaran Garut Selatan adalah harga mati," kata Dedi, Rabu (7/5/2014).

Dedi yang juga anggota DPRD Garut ini menjelaskan, bila kemudian disahkan, rencana Kemendagri ini juga akan mengubah tugas Pjs Bupati yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk memimpin Garut Selatan. Pada UU No 32/2004 dan PP No 78/2007, tugas Pjs Bupati hanyalah menyusun Susunan dan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tingkat kabupaten dan menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Tugasnya hanya seperti itu karena lamanya masa transisi hanya dua tahun. Namun bila konsep daerah persiapan benar-benar dijalankan dan lamanya masa transisi menjadi lima tahun, maka tugas Pjs Bupati ini pasti bertambah. Bisa saja nanti ada tugas tambahan seperti membangun infrastruktur dasar dan pendirian sarana perkantoran. Tentu saja hasilnya akan sangat positif untuk perkembangan daerah Garut Selatan sendiri," jelasnya.

Terkait infrastruktur dasar yang masih buruk di Garut Selatan, Dedi menganggap hal tersebut bukanlah sebagai sebuah masalah. Dia menilai pemekaran Garut Selatan tetap sebagai jalan keluar yang terbaik.

"Memang mungkin akan ada pernyataan, Garut Selatan akan sulit mandiri karena untuk listrik saja belum menjangkau seluruh warganya. Pertanyaan pemekaran dulu atau infrastruktur dulu ini sama seperti istilah telur dulu atau ayam dulu. Artinya akan ada dua jawaban atas pertanyaan itu. Namun berdasarkan ilmu yang saya ketahui, pemekaran dululah yang harus didahulukan. Dengan pemekaran, ke depan anggaran pembangunan daerah akan semakin besar," urainya.

Dedi mencontohkan, perbandingan antara anggaran untuk ADD Kota Banjar dengan Kabupaten Garut di setiap desanya sangatlah jauh. Akibatnya, pembangunan di Kota Banjar jauh lebih baik dari Garut.

"Kota Banjar hanya memiliki sedikit kecamatan. Sementara Garut 42 kecamatan dengan banyak desa. Satu desa di Kota Banjar, ADD-nya mencapai Rp1,3 miliar. Sementara Garut, saking banyaknya desa dan luas wilayah, ADD per desanya sangat kecil. Paling tinggi hanya Rp137 juta, bahkan ada satu desa di Garut yang ADD-nya cuma Rp32 juta saja. Jadi mau terbangun sampai kapan? Justru semakin sedikit, maka anggaran semakin besar" paparnya.

Atas dasar itulah, sambung Dedi, KP2-KGS akan mendukung segala kebijakan pemerintah pusat mengenai pemekaran wilayah. Adapun DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa. Ke-16 kecamatan ini adalah Kecamatan Banjarwangi, Bung­bulang, Caringin, Cibalong, Ci­hurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pa­mulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong.

Dari informasi yang dihimpun, Kemendagri akan memperketat upaya pemekaran dengan mengusulkan adanya daerah persiapan. Rencana ini akan memberlakukan rentang waktu lima tahun untuk mengevaluasi suatu daerah sebelum ditetapkan sebagai DOB. Usulan ini sendiri akan dimasukkan dalam naskah RUU Pemda. Daerah persiapan merupakan cara mengantisipasi gagalnya suatu DOB terbentuk.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2459 seconds (0.1#10.140)