Polisi tetap proses kasus perambahan hutan di Simalungun

Kamis, 24 April 2014 - 15:59 WIB
Polisi tetap proses kasus perambahan hutan di Simalungun
Polisi tetap proses kasus perambahan hutan di Simalungun
A A A
Sindonews.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Simalungun tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan perambahan hutan (ilegal logging) di Desa Togur, Kecamatan Dolok Silou meski Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membebaskan 12 tersangka kasus perambahan hutan lewat putusan praperadilan.

“Yang jelas praperadilan tidak menggugurkan proses pidana, dan kami akan terus melanjutkan upaya penyidikan kasus illegal logging di Kecamatan Dolok Silou,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik, Kamis (24/4/2014).

Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan upaya penyidikan kasus illegal logging di Kecamatan Dolok Silou meski praperadilan 12 tersangka dikabulkan PN Simalungun.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP W Pasaribu mengatakan sampai, Kamis (24/4/2014) siang ini pihaknya belum menerima salinan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan 12 tersangka.
Sehingga, kata dia, seluruh tersangka masih menjalani proses penahanan di Mapolres Simalungun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8456 seconds (0.1#10.140)