Sidak lapas koruptor, polisi sita laptop & uang Rp7,2 juta

Sabtu, 19 April 2014 - 17:10 WIB
Sidak lapas koruptor, polisi sita laptop & uang Rp7,2 juta
Sidak lapas koruptor, polisi sita laptop & uang Rp7,2 juta
A A A
Sindonews.com - Sejumlah petugas kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama tim gabungan dari Polri, TNI, dan personel Satgas Kamtib Bandung Raya, menggeledah semua sel yang di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Sasaran petugas ialah barang terlarang, seperti narkoba, handphone, uang, dan senjata tajam. Aksi mendadak ini sempat mengejutkan sebagian besar penghuni sel yang rata-rata para koruptor.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa benda yang dilarang untuk masuk ke dalam sel, seperti telepon genggam, senjata tajam, dan komputer tablet.

"Kami sengaja melakukan operasi di pagi hari yang dimulai pukul 06.30 WIB. Ini agar bisa mengungkap barang-barang yang disembunyikan para narapidana tersebut," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Ibnu Chuldun, kepada wartawan, Sabtu (19/4/2014).

Ditambahkan dia, dasaran operasi ini antara lain narkoba, handphone, uang, laptop, dan senjata tajam. "Ini razia rutin," terangnya.

Beberapa sel yang disisir petugas, di antaranya kamar yang dihuni M. Nazarudin dan Gayus Tambunan. Tim yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan personel Satgas Kamtib Bandung Raya itu masuk ke Kamar Nazarauddin dan Gayus berada di blok Timur atas.

Dua petugas sempat mengetuk pintu kamar No.41 yang dihuni Nazaruddin. Mantan bendahara Partai Demokrat itu rupanya baru bangun dan kaget saat melihat tim gabungan mendatangi kamarnya.

Dia lalu mempersilahkan petugas masuk. Selama tiga menit petugas memeriksa kamar berukuran 3x3 meter itu. Kasur dan setiap sudut kamar digeledah, tapi tidak ditemukan barang yang dilarang. "Iya Pak, baru bangun. Silakan masuk," kata Nazaruddin.

Selain itu, petugas yang lainnya pun bergerak ke kamar Gayus yang No.19. Seperti Nazarudin, Gayus pun terkejut melihat tim gabungan menggeruduk kamarnya. "Saya ini mau siap-siap olahraga. Tadi lagi baca koran terbitan kemarin," ucap Gayus.

Di kamar Gayus pun, petugas tidak mendapatkan apa-apa. Petugas kembali menuju kamar No.10 yang merupakan kamar mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Lagi-lagi petugas tidak mendapatkan benda-benda mencurigakan dari dalam kamar Dada.

Dia pun tidak keberataan saat petugas melakukan pemeriksaan. Selain kamar narapidana dan tahanan korupsi, petugas juga menggeledah kamar napi pidana umum.

Dalam operasi yang melibatkan sekitar 85 petugas gabungan, mereka berpencar menyisir blok Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Operasi rutin ini mengejutkan para penghuni penjara yang mayoritas baru bangun tidur.

Setelah operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menyita 10 ponsel, 1 komputer tablet dan uang jutaan rupiah. Operasi tersebut berlangsung hampir satu setengah jam.

Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi mengatakan, petugas tidak menemukan narkoba dari kamar napi korupsi ataupun pidana umum. Satu komputer tablet dan satu HP ditemukan di kamar narapidana perkara perbankan Samsu Rizal.

Sedangkan di sel mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Journal Effendi Siahaan, petugas menemukan uang tunai Rp1,160 juta. Total duit yang disita dari sel napi mencapai Rp7.210.000.

Selain ponsel dan uang, petugas menyita gunting sebanyak 26 buah, pisau dapur dua buah, sebilah cutter, sim card tiga buah, baterai ponsel dua buah dan barang lainnya, seperti alat makan dan pencukur jenggot yang dilarang masuk ke sel.

Para penghuni yang kedapatan menyimpan barang terlarang ditegaskan Giri, bakal diminta keterangan dan akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. "Sanksi mulai ringan, sedang, dan berat. Contohnya pencabutan remisi dan pengasihan," tegasnya.

Petugas menggunakan palu, menghancurkan ponsel dan komputer tablet yang disita. Disinggung apakah sudah bocor mengenai operasi kali ini, Kalapas menampiknya. "Semua barang bukti ini tergolong lumayan jumlahnya," terangnya.

Diungkapkan Giri, di Lapas Sukamiskin terdapa 464 penghuni yang terdiri dari 339 napi korupsi dan 125 napi pidana umum. Ada dua tahanan yang belum mendapatkan kekuatan hukum tetap, yaitu Dada Rosada dan Edi Siswadi.

Ditegaskan Giri, pihaknya pun secara rutin selalu melakukan pemeriksaan ke kamar-kamar narapidana. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang masuk ke dalam kamar. "Kita selalu periksa secara periodik," ucapnya.

Ditambahkan Giri, terdapat 520 kamar di Lapas Sukamiskin. "Dari jumlah kamar tersebut, 323 di antaranya kamar penghuni kasus korupsi," ucapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3252 seconds (0.1#10.140)