2 mojang Bandung dijual jadi pemandu karaoke plus-plus

Selasa, 15 April 2014 - 17:26 WIB
2 mojang Bandung dijual jadi pemandu karaoke plus-plus
2 mojang Bandung dijual jadi pemandu karaoke plus-plus
A A A
Sindonews.com - Dua mojang Bandung berhasil diselamatkan oleh Tim PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, dari tempat prostitusi berkedok SPA dan karaoke di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menjelaskan, kedua korban PSS (14) dan ST alias IN (17), berhasil diselamatkan setelah orangtua mereka melaporkan kepada pihak kepolsiian.

“Awal April kemarin kita mendapat laporan dari dua orangtua korban mengenai kehilangan anaknya. Lalu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya mengirim Tim PPA untuk berkoordinasi dengan Polresta Palembang,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/4/2014).

Akhirnya, pada 11 April 2014, Tim PPA yang berjumlah tiga orang mendapat informasi jika kedua korban dipekerjakan di Hotel DA, di Jalan Kolonel H Burlian KM 7, Kota Palembang, yang menyediakan jasa SPA dan karaoke.

Setelah dipastikan, kedua korban berada di tempat itu, Tim PPA bersama anggota Polresta Palembang melakukan penggerebekan. “Di lokasi kita dapatkan kedua korban dan seorang tersangka DN (44) yang bertugas sebagai Mamih (germo). Sementara manajernya DD buron,” bebernya.

Dalam aksinya, DN mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai hotel biasa dengan gaji cukup besar. Namun kenyataanya, korban dijadikan seorang pemandu lagu (PL) yang juga melayani jasa plus-plus.

“Untuk kedua korban, hari ini kita serahkan kepada orangtuanya agar kembali dididik menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa. Sementara untuk tempat kerja korban, penanganannya kita serahkan kepada aparat di Palembang,” katanya.

Sementara itu, saat dihadirkan dalam ekspose, DN tidak banyak bicara. “Iya saya mengaku. Pokoknya di Palembang,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Trafficking dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6831 seconds (0.1#10.140)