Terdakwa perkara korupsi Alquran divonis 8 tahun penjara

Kamis, 10 April 2014 - 16:46 WIB
Terdakwa perkara korupsi Alquran divonis 8 tahun penjara
Terdakwa perkara korupsi Alquran divonis 8 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Ahmad Jauhari, terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan dan penggandaan kitab suci Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Dirjen Bimas Islam Kemenag itu juga didenda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Memutuskan terhadap terdakwa Ahmad Jauhari pidana penjara selama delapan tahun, dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Hakim Ketua Anas saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Jauhari dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa ialah Jauhari dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menciderai lembaga Kemenag dan menghambat pemenuhan kebutuhan Alquran dan hak beribadah masyarakat.

Majelis juga mempunyai pertimbangan meringankan yakni terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Jauhari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4210 seconds (0.1#10.140)