Polair sita 1 kontainer batu tembaga ilegal

Selasa, 08 April 2014 - 18:05 WIB
Polair sita 1 kontainer batu tembaga ilegal
Polair sita 1 kontainer batu tembaga ilegal
A A A
Sindonews.com - Penyelundupan satu kontainer batu tembaga dari Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Jatim.

Barang selundupan ini rencananya akan dikirimkan ke Cv Gairo Jaya Surabaya.
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan Polair saat melakukan patroli menggunakan Kapal Patroli Brantas X 3001.

Saat itu melihat Kapal Cargo MV FELYA yang mengangkut kontainer ukuran 20 feet melintas di Perairan Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan kecurigaan tersebut akhirnya petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya banyak kejanggalan yang ada pada dokumen, dan tidak sesuai dengan isi kontainer.

“Penangkapan kami lakukan di Perairan Tanjung Perak, tepatnya di koordinat 07 derajat 10' 36" Lintang Selatan dan 112 derajat 04' 12" Bujur Timur,” kata Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP R Bambang Bawono, Selasa (8/4/2014).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YEWR sebagai tersangka.

Namun tersangka tidak ditahan karena ada penjaminnya. Selain itu Polair juga mengamankan barang bukti kontainer nomor 939619-0 berisi batu tembaga.

Kontainer 20 feet itu disimpan di Kompleks Pergudangan Jalan Kalianak No 55 QQ, Surabaya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, barang ilegal tersebut dikirim oleh PT Pranata Bumi Permai di Atambua.

Barang tersebut merupakan pesanan dari ke CV Gairo Jaya di Surabaya. Sayangnya setelah dilakukan pengembangan, ternyata alamat tujuan tersebut tidak ada.

Bambang menjelaskan, pengiriman tersebut menggunakan Siup Eksplorasi yang telah habis masa berlakunya.

Diketahui bahwa izin perusahaan tersebut telah habis pada Agustus 2013 lalu dan tidak ada perpanjangan.

Selain itu, pengiriman juga dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan isi kontainer.

Kuat dugaan bahwa perusahaan telah memberikan laporan tidak sesuai fakta pada Distamben, Belu, NTT.

Dokumen tersebut berupa satu lembar bill of loading (B/L) bernomor B/L No.05/0C/FELYA/II/2014, dalam B/L tersebut tertera tanggal 7 Februari 2014.

Selain itu juga menggunakan manifes of change MV FELYA tertanggal 3 Februari 2014. Seluruh dokumen tersebut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut jaringan pengiriman barang ini. Dari pemeriksaan yang kami lakukan barang ini dijual seharga Rp30 juta per kontainer,” timpal Bambang.

Bambang menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pengiriman barang yang sama.

Saat itu pengiriman barang berjalan mulus dan dapat lolos dari petugas Patroli Polair Polda Jatim. Pengiriman ini berdasarkan bukti adanya penjualan batu tembaga ke pihak lain yaitu DR SPW.

“Tersangka bisa dijerat pasal 159, 160, 163 UU RI No 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandas Bambang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4773 seconds (0.1#10.140)