MA tolak kasasi kasus Bank Jateng

Selasa, 25 Maret 2014 - 06:08 WIB
MA tolak kasasi kasus Bank Jateng
MA tolak kasasi kasus Bank Jateng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejakaan Negeri Semarang atas kasus korupsi kredit fiktif Bank Jateng tahun 2010-2011 yang melibatkan Zamroni Widiyanto, Mohamad Farid Miski Wibowo, dan Narto.

Terdakwa Zamroni Widiyanto sebelumnya divonis empat tahun, sementara Mohamad Farid Miski Wibowo, dan Narto dipidana lima tahun penjara. Atas vonis ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Endang Sri Widayanti, mengatakan telah menerimah salinan putusan MA.

"Kami sudah terima salinan putusannya. Segera disampaikan kepada jaksa untuk dilaksanakan. Juga kepada para terdakwa," ujarnya, Senin 24 Maret 2014.

Dalam putusan kasasi, ketua majelis hakim agung Komariah E Sapardjaja menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang dan Pengadilan Tipikor Semarang atas terdakwa Zamroni dan Mohamad Farid.

Zamroni tetap dihukum empat tahun penjara sementara Farid dan Narto dihukum lima tahun penjara.

Kecuali pidana denda untuk Narto, dalam putusan kasasi, diperberat. Narto dikenakan Rp200 juta. Sebelumnya Narto hanya didenda Rp50 juta.

Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta, yang sebelumnya dinyatakan bebas.

Ketiga mantan pejabat Bank Jateng ini dinyatakan terbukti membantu Direktur CV Enhat Semarang, meloloskan kredit dengan jaminan Surat Perintah Pekerjaan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif.

Ada 24 SPP dan 24 SPMK Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diajukan sebagai jaminan kredit melalui 24 CV pinjaman ke Bank Jateng Cabang Semarang.

Ketiganya diduga mengetahui bahwa CV pemohon kredit hanya dipinjam Yanuelva. Atas permohonan ini, bank mencairkan kredit sebesar Rp14,35 miliar.

Hingga saat ini, Yanuelva baru mengembalikan Rp464,1 juta. Sisanya Rp13,88 miliar, macet. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kredit tersebut, lantaran jaminan yang diajukan, tak bisa diuangkan.

Dalam kasus ini, Yanuelva diputus bersalah dengan pidana penjara selama 15 tahun, namun berhasil melarikan diri, dan berstatus buron.

Sementara mantan pejabat BPBD Jawa Tengah, Priyantono Djarot Nugroho divonis bersalah dengan pidana selama enam tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7223 seconds (0.1#10.140)