Eksekusi tanah di Medan ricuh

Selasa, 11 Maret 2014 - 14:32 WIB
Eksekusi tanah di Medan ricuh
Eksekusi tanah di Medan ricuh
A A A
Sindonews.com - Eksekusi tanah seluas 11.000 meter persegi di Kawasan Jalan Dahlia 4, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Pancur Batu oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan diwarnai perlawanan pemilik tanah.

Seorang ibu yang marah berusaha menghalangi petugas pengadilan yang akan melakukan eksekusi tanah.

Dahlia Saragih sang pemilik tanah ini merebut besi pagar yang hendak dipasang petugas dan hampir memukul seorang anggota polisi serta pekerja pengadilan. Namun akhirnya Dahlia dievakuasi paksa oleh pihak kepolisian.

Dahlia mengklaim bahwa Pengadilan Negeri Medan salah objek eksekusi. Karena tanah mereka di kawasan Kabupaten Deli Serdang bukan di Kota Medan seperti yang dibacakan oleh juru sita.

Dahlia juga mengaku membayar pajak atas tanahnya tersebut di Kantor Pajak Deli Serdang.

Seorang nenek juga berusaha mempertahankan tanah miliknya agar tidak dieksekusi. Nenek tersebut duduk di atas tanah miliknya sambil memegang pisau.

Wanita tua ini mengancam petugas pengadilan agar tidak memagari tanah miliknya seluas 20 meter.

Aksi perlawanan juga dilakukan beberapa orang pemilik tanah seluas 11.000 meter persegi ini. Mereka keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Mereka mengatakan, tidak ada sidang atas sengketa tanah tersebut namun tiba tiba sudah
surat ada keputusan yang mengalahkan mereka dan perintah untuk mengeksekusi tanah.

Namun Lurah Simalingkar B Ramli Bangun membantah bahwa tanah tersebut berada di Kabupaten Deli Serdang. Menurut Ramli tanah tersebut sudah berada di wilayah Kota Medan sejak tahun 1976.

Eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan dibawah penjagaan puluhan aparat kepolisian. Pihak pemilik tanah berencana akan mengajukan keberatan atas eksekusi tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8063 seconds (0.1#10.140)