Kecelakaan di Luwu Timur, sopir bus terancam 6 tahun penjara

Jum'at, 07 Maret 2014 - 15:05 WIB
Kecelakaan di Luwu Timur, sopir bus terancam 6 tahun penjara
Kecelakaan di Luwu Timur, sopir bus terancam 6 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Sopir Zahra, Sahrul, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Sahrul ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar Pasal 310 ayat 4 karena telah melalaikan penumpangnya hingga meninggal dunia.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta," ungkap Kasatlantas Polres Luwu Timur AKP Rahman Saleh kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).

Sementara itu, Kapolres Lutim AKBP Rio Indra Lesmana, menyatakan, ditetapkannya Syahrul sebagai tersangka, karena yang bersangkutan mengaku dirinya mengantuk dan lelah.

Salah seorang penumpang juga sempat menyarankan agar Syahrul beristirahat, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan permintaan itu.

"Otomatis sopirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang dia terbukti lalai dalam membawa kendaraannya," tegasnya.

Dia menambahkan, kondisi Syahrul sendiri dalam keadaan sehat. Meski dia juga mengalami luka ringan. Tapi itu tidak membuat statusnya berubah.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Saat kejadian, tersangka berhasil loncat dari atas mobilnya," jelasnya.

Baca:
BPBD Maros bantu evakuasi jenazah korban bus terbakar
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4818 seconds (0.1#10.140)