Dieksekusi, pemilik restoran todong petugas dengan pisau

Rabu, 05 Maret 2014 - 20:15 WIB
Dieksekusi, pemilik restoran todong petugas dengan pisau
Dieksekusi, pemilik restoran todong petugas dengan pisau
A A A
Sindonews.com - Seorang wanita tiba-tiba menghadang petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Petugas Kepolisian saat hendak melakukan eksekusi di Restoran Mutiara, Jalan Setiabudi Nomor 14 Kota Semarang.

Wanita yang diketahui bernama Gelora Titik Suryani Wibowo, mantan pemilik restoran Mutiara itu bahkan sempat mengeluarkan pisau dan berusaha menghalang-halangi petugas yang hendak mengeksekusi bangunan itu.

Sontak saja petugas dari Polrestabes Semarang dan Polsek Banyumanik dengan sigap mengamankan Gelora. Meski sempat meronta dan melawan, akhirnya ia berhasil diamankan petugas.

"Lepaskan saya, saya tidak bisa bernafas, lepaskan saya. Jangan ambil restoran saya pak," jerit Gelora ketika ditangkap petugas, Rabu (5/3/2014).

Namun upaya yang dilakukan Gelora tak membuahkan hasil. Dia akhirnya pasrah saat diamankan petugas dan dibawa masuk ke sebuah mobil patroli. Ia juga tidak bisa berbuat apa-apa saat petugas mengeluarkan seluruh barang-barang dari dalam restoran tersebut.

"Ini terkait risalah lelang, eksekusi ini atas permohonan kurator terhadap pemilik restoran Mutiara karena telah dinyatakan pailit. Eksekusi ini juga atas perintah pengadilan yang mengabulkan permintaan eksekusi dari pemenang lelang," kata Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kota Semarang yang bertindak sebagai koordinator pelaksanaan eksekusi, Sri Banowo.

Banowo menambahkan, sebelumnya pemilik dari Restoran Mutiara memiliki utang terhadap salah satu Bank di Kota Semarang. Karena pembayaran telat, Bank mempailitkan restoran tersebut.

Setelah dinyatakan pailit, pihak Bank kemudian melakukan lelang. Dalam proses itu, pemenang lelang adalah Heru Alam Surya Wibowo yang tidak lain adalah adik dari Gelora.

"Setelah adanya pemenang lelang itu, pengadilan menyurati pemilik restoran untuk melakukan pengosongan. Sudah sejak Desember tahun lalu surat itu dilayangkan, tapi karena tidak ada tanggapan, akhirnya kami lakukan eksekusi paksa ini,” imbuhnya.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi sempat mengalami kendala. Selain menghadang petugas dengan pisau, pemilik restoran juga menutup pintu gerbang masuk dengan menggunakan mobil box dan mobil panther.

Petugas kemudian menyingkirkan paksa mobil tersebut dengan cara membobol pintu mobil. Setelah mobil disingkirkan, petugas membuka paksa gerbang dan mengeluarkan seluruh barang-barang yang ada dalam restoran itu untuk kemudian dibawa ke gudang penyimpanan sementara.

Sementara itu, salah seorang petugas keamanan restoran Mutiara menyebutkan sudah dua minggu ini restoran tidak beroperasi. Namun, pemilik masih sering berkunjung ke lokasi.

“Sudah tidak beroperasi sejak dua minggu lalu, pemilik masih sering ke sini. Ini yang memasang mobil box untuk menutup akses masuk juga bos saya,” kata dia yang tidak mau disebutkan namanya itu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7801 seconds (0.1#10.140)