Sidang vonis terdakwa pembunuhan di PN Makale ricuh

Senin, 24 Februari 2014 - 15:03 WIB
Sidang vonis terdakwa pembunuhan di PN Makale ricuh
Sidang vonis terdakwa pembunuhan di PN Makale ricuh
A A A
Sindonews.com - Sidang vonis pembunuhan dengan terdakwa Julius di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulsel berakhir ricuh. Keluarga korban pembunuhan berupaya mengejar terdakwa hingga ke mobil tahanan usai majelis hakim PN Makale mengetuk palu tanda sidang berakhir pada Senin siang (24/2/2014).

Pantauan di PN Makale, tanda-tanda kericuhan akan terjadi mulai terlihat usai majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa.

Pengunjung sidang yang mendengar vonis tersebut langsung bereaksi dan berupaya mendekati terdakwa yang masih berada di dalam ruangan sidang.

Beruntung, kegaduhan di dalam ruangan sidang tidak berlangsung lama karena dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Kericuhan kembali terjadi saat terdakwa Julius berada di dalam mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) usai sidang digelar.

Massa pun berupaya menutup pintu pagar PN agar mobil tahanan yang membawa terdakwa tidak keluar dari halaman PN Makale.

Polisi pun berupaya mencegah aksi massa tersebut sehingga nyaris bentrok dengan dengan massa dari pihak korban. Mobil tahanan milik Kejari Makale yang membawa terdakwa akhirnya bisa keluar dari halaman PN Makale.

Usai mobil tahanan meninggalkan PN Makale, kericuhan kembali terjadi di luar halaman PN Makale hingga ke jalan raya.

Sejumlah massa dari pihak korban pembunuhan kembali nyaris bentrok dengan aparat kepolisian. Beruntung bentrokan antara massa dan polisi bisa dihindari namun sempat mengganggu arus lalulintas di depan PN Makale.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Syahlan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Julius. Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Mentiro Tiku, Kecamatan Tallung Lipu, Kabupaten Toraja Utara, pada 10 Agustus 2013 lalu. Korban Agus tewas ditikam menggunakan senjata tajam oleh terdakwa Yulius.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1308 seconds (0.1#10.140)