Penyegelan Kondotel BKR berlangsung ricuh

Senin, 17 Februari 2014 - 14:31 WIB
Penyegelan Kondotel BKR berlangsung ricuh
Penyegelan Kondotel BKR berlangsung ricuh
A A A
Sindonews.com - Upaya penyegelan Kondotel Bali Kuta Residence (BKR) di Jalan Majapahit No 18 berlangsung ricuh, siang tadi.

Tim juru sita Pengadilan Niaga Surabaya yang hendak membacakan putusan penyegelan hotel sempat bersitegang dengan aparat kepolisian dan pihak manajemen hotel.

Insiden itu berawal saat Djoko Subagyo selaku juru sita Pengadilan Niaga Surabaya membacakan putusan tertanggal 13 Juni 2012. Hanya saja, aksi itu langsung ditentang pihak hotel yang mempertanyakan dasar penyegelan yang dinilai tidak sah.

Perdebatan alot itupun menjadikan suasana semakin tegang. Melihat hal itu, Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Resa turun tangan meminta agar rencana penyegelan ditunda.

"Saya minta ditunda dahulu karena situasi tidak kondusif, saya netral di sini! Kalau terjadi apa-apa kami akan ambil tindakan tegas," tukasnya, Senin (16/2/2014).

Meski mendapat penolakan, juru sita tetap melaksanakan penyegelan dan memasang pengumuman bahwa harta BKR telah disegel di tembok hotel.

Meski berlangsung menanas, namun penyegelan tetap dilaksanakan dan aktivitas hotel tetap berjalan seperti biasa. Beberapa tamu hotel bahkan seolah tak terpengaruh dengan ketegangan di luar hotel tempat mereka menginap.

Sementara itu, kuasa hukum kurator Soedeson, menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mendukung tugas juru sita sebagai pejabat negara dengan meminta meninggalkan lokasi. "Secara de facto, mereka yang kuasai. Tetapi secara de jure, kami yang menang," imbuhnya.

Ditegaskan penyegelan tersebut sah dan punya dasar hukum dilakukan PN Niaga yang memiliki yurisdiksi atau wilayah hukumnya di Bali.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4425 seconds (0.1#10.140)