Bebas bersyarat, Corby wajib lapor sebulan 2 kali

Senin, 10 Februari 2014 - 15:44 WIB
Bebas bersyarat, Corby wajib lapor sebulan 2 kali
Bebas bersyarat, Corby wajib lapor sebulan 2 kali
A A A
Sindonews.com - Terpidana Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby dipastikan kembali menghirup udara segar hari ini. Namun begitu, dia tidak bebas sepenuhnya. Hingga Mei 2017 dia harus tetap berada di Indonesia.

"Selama masa pembebasan bersyarat hingga Mei 2017 nanti, Corby tidak diperbolehkan ke luar negeri, serta akan diawasi oleh tim pengawas dari balai pemasyarakatan," ujar Kakanwil Kum HAM Gusti Kompyang Adnyana, kepada wartawan, Senin (10/2/2014).

Surat pembebasan bersyarat yang diterima Kakanwil Kum HAM Bali dan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan, rumah kakak Corb, Mercedes, yang berada di Jalan Pantai Kuta Gang Lotring, Kabupaten Badung, Bali, ditunjuk menjadi tempat Corby tinggal selama masa pembebasan bersyarat.

"Corby juga diwajibkan untuk melapor dua kali setiap bulan, dan tidak diperbolehkan melanggar hukum. Jika kembali melanggar, maka pembebasan bersyarat Corby akan dicabut dan akan dikembalikan ke lapas," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan 4,2 kilogram ganja kering kembali menghirup udara segar di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali. Dia resmi keluar dari lapas pukul 8.15 WITA.

Saat keluar dari pintu lapas, Corby tampak mengenakan topi dan penutup muka. Kerabat dan teman-teman, serta sejumlah wartawan media lokal Australia antusias menyambutnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3153 seconds (0.1#10.140)