Pernyataan Akil tak bisa ubah putusan MK

Jum'at, 31 Januari 2014 - 18:09 WIB
Pernyataan Akil tak bisa ubah putusan MK
Pernyataan Akil tak bisa ubah putusan MK
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) Hariyadi menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang menyebutkan pasangan Khofifah dan Herman harusnya menang dalam gugatan di MK.

Menurut Hariyadi, pernyataan itu politis. Pernyataan tanpa didasari fakta dan bukti hukum itu cenderung 'menghatam' dan kontra produktif.

Melihat latar belakang keduanya, maka menjadi wajar jika melontarkan penyataan seperti itu. Otto Hasibuan adalah kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman (BerKah) ketika sengketa pilkada di MK.

Sementara, Akil adalah mantan politisi Golkar yang kecewa karena saat ditinggalkan oleh Golkar ketika tersangkut kasus dan meringkuk di jeruji tahanan KPK.

Sedangkan Golkar sendiri merupakan pendukung pasangan KarSa dan saat ini seperti meninggalkan Akil Mochtar.

"Dilihat dari rekam jejak keduanya pernyataan itu subyektifitasnya sangat tinggi. Pak Otto kan saat ini menjadi kuasa hukumnya Pak Akil. Nah, Pak Otto dulu khan kuasa hukumnya BerKah," kata Hariyadi, Jumat (30/1/2014).

Kata Hariyadi, pernyataan itu tidak berdasarkan fakta hukum yang ada. Meski demikian tidak dapat mengubah keputusan MK yang bersifat mengikat. "Kalau boleh berandai-andai. Jika pernyataan itu benar tetap saja tidak bisa membatalkan keputusan MK," ujarnya.

Ia mencontohkan, ketika kasus sengketa Pilkada Bali. Saat itu
pasangan Puspayoga-Sukrawan (PAS) terkait pelanggaran telah terjadi cobloasan yang diwakilkan di dua kabupaten yang berbeda.

Rupanya, MK yang saat itu diketuai oleh Akil Mochtar menolak gugatan pasangan PAS dan menyatakan pemenang Pilgub Bali adalah Pasangan I Made Mangku Pastika - I Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta).

MK berdalih pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan cara diwakilkan sudah dilakukan sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden serta Pemilukada Kabupaten, dan tidak pernah dipermasalahkan, sehingga dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Meski keputusan itu kontroversi, saat ini MK tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya yang telah memenangkan pasangan Pasti-Kerta," katanya.

Sama halnya dengan di Jawa Timur, seandainya pernyataan Akil dan Otto itu benar tidak bisa mengubah keputusan MK. "Hanya saja akan menjadi catatan hukum bagi lembaga itu karena tidak hati-hati dalam mengambil keputusan sama yang terjadi di sengketa Pemilukada Bali," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8044 seconds (0.1#10.140)