MK gelar sidang sengketa Pilkada Cirebon

Kamis, 16 Januari 2014 - 22:05 WIB
MK gelar sidang sengketa Pilkada Cirebon
MK gelar sidang sengketa Pilkada Cirebon
A A A
Sindonews.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Cirebon siang tadi digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang PHPU tersebut mengagendakan pemeriksaan perkara. PHPU ini diajukan oleh pasangan Hj Raden Sri Heviyana dan H Rakhmat (Hebat).

Dalam sidang tersebut, pasangan Hebat menyatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat administratif, massif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pilkada Cirebon putaran kedua yang berlangsung 29 Desember 2013 lalu. Pelanggaran itu di antaranya penentuan waktu penyelenggaraan pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon.

Menurut pasangan Hebat, waktu tersebut telah terlambat 10 hari sejak batas akhir. Akibatnya, keterlambatan tersebut menyebabkan pemilukada tersebut cacat formil dan prosedur.

Pasangan Hebat juga menyatakan KPU Cirebon telah dengan sengaja tidak membagikan undangan memilih sehingga pendukungnya tidak dapat ikut mencoblos.

Dari 1.703.288 pemilih yang terdaftar di DPT, hanya 788.500 pemilih yang menggunakan hak pilih aktifnya. Dengan demikian pasangan Hebat menilai, legitimasi politik kepala daerah yang akan datang akan sangat lemah. Terlebih, para pemilih yang tidak mendapat undangan tersebut mayoritas adalah pendukung Hebat.

Selain itu, pasangan Hebat juga menuding KPU telah dengan sengaja membiarkan keberadaan pemilih siluman yang hanya menggunakan KTP tanpa menunjukkan Kartu Keluarga untuk dapat memilih di TPS dimana dirinya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Atas kondisi itu, pasangan Hebat dalam petitumnya meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan nomor 59/pts-Kab-Crb/XI/2013 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013. Serta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Putaran Kedua.

Pihaknya pun meminta KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon, Iwan Gunawan mengatakan, bahwa pasangan H Sunjaya Purwadi dan H Tasiya Soemadi adalah mantan narapidana.

"Sunjaya pernah dipidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan pensiun dini pada saat pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2008," kata Iwan Gunawan.

Dalam putusan Mahkamah Militer Nomor Kep/134/IV/2012/, kata Iwan, menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja memakai surat yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Hingga hari ini Sunjaya Purwadi, lanjut Iwan, tidak pernah mempublikasikan di media massa jika yang bersangkutan pernah dihukum atau membuat pernyataan pernah dipidana.

Begitupula dengan calon Wakil Bupati Tasiya Soemadi adalah mantan narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 865 K/Pid/2008 tertanggal 14 Januari 2009. Tasiya Soemadi juga diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.

“Setelah tim kami melakukan investigasi ke PKBM Kuncup Mekar Caringin Bandung, ternyata ijazah tersebut tidak pernah ada di sana,” kata Iwan.

Iwan meminta karena ada kebohongan publik atau ketidakjujuran dari salah satu pasangan calon maka surat keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 24/Kpts/KPU-Kab Crb/VIII/2013 tentang penetapan calon dibatalkan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2804 seconds (0.1#10.140)