Narkoba Rp1 M dalam knalpot bisnis napi

Rabu, 25 Desember 2013 - 16:20 WIB
Narkoba Rp1 M dalam knalpot bisnis napi
Narkoba Rp1 M dalam knalpot bisnis napi
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) membeberkan bahwa narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu yang diselundupkan melalui knalpot motor merupakan milik narapida di Lapas Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa.

Narkoba yang nilainya mencapai Rp1 miliar tersebut, dikirim ke Makassar dikendalikan oleh Anthony yang merupakan residivis pengedar sabu-sabu yang mendekam di Lapas Bollangi.

Anthony merupakan kakak kandung Melinda yang ditangkap BNN sepekan lalu, usai menerima kiriman sabu 500 gram dan 1.500 pil ekstasi yang disembunyikan dalam knalpot.

"Dari hasil pendalaman kami, diduga kuat barang itu dipesan oleh Anthony," sebut Humas BNN Sulsel Rosna, kepada wartawan, Rabu (25/12/2013).

Selain itu, kakak Melinda lainnya, Candy, yang saat ini mendekam di Rutan Klas I Makassar juga disinyalir beberapa kali memesan melalui jasa adiknya.

"Ini merupakan bisnis keluarga. Meski kedua kakaknya sudah ditahan di rutan dan lapas, tetapi tetap mengendalikan bisnisnya di balik penjara," terangnya.

Informasi yang dihimpun, selama kedua kakaknya tertangkap kasus yang sama, bisnis mereka dijalankan oleh Melinda bersama suaminya. Setiap mendapatkan kiriman paket narkoba dari Jakarta, Melinda yang kemudian mengantarkan barang ini ke beberapa orang kepercayaan kakaknya.

"Biasanya barang itu dikirim ke daerah melalui jasa pengiriman. Tetapi ada juga yang disimpan di pot bunga, kemudian orang suruhan Anthony yang mengambilnya," aku penyidik BNN ini.

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, pihak BNN telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel untuk memeriksa kedua narapidana tersebut.

Diberitakan sebelumnya, petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam knalpot sepeda motor, pada 18 Desember lalu.

Modus pengiriman barang haram yang nilainya menghampiri Rp1 miliar ini tergolong baru di Makassar. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita 1.500 butir pil ekstasi merek Mitsubishi dan 500 gram sabu-sabu.

Dari sejumlah barang bukti tersebut, ikut diamankan seorang perempuan keturunan Tionghoa bernama Melinda alias Memei (26), warga Jalan Tinumbu 205 C, Kec Bontoala, sebagai pemilik.

Dalam kasus ini, BNN juga telah menangkap dua jaringan kelompok ini di Kolaka, Sulawesi Utara (Sultra), dan Jakarta.

Baca juga: Ibu ini selundupkan 1.500 pil ekstasi di knalpot motor
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9828 seconds (0.1#10.140)