Ratusan juta rupiah dana BLSM di Kudus & Jepara 'hangus'

Selasa, 17 Desember 2013 - 11:05 WIB
Ratusan juta rupiah dana BLSM di Kudus & Jepara hangus
Ratusan juta rupiah dana BLSM di Kudus & Jepara 'hangus'
A A A
Sindonews.com - Dana bantuan langsung sementara tunai (BLSM) jatah rumah tangga sasaran (RTS) sejumlah ratusan juta rupiah di Kabupaten Kudus dan Jepara, Jawa Tengah (Jateng) hangus dan dikembalikan lagi ke kas negara.

Penyebabnya dana kompensasi kenaikan harga BBM tersebut tak kunjung diambil para RTS penerima hingga batas waktu yang ditetapkan.

Di Kabupaten Kudus, sebenarnya ada 36.332 RTS penerima. Namun hingga pertengahan Desember 2013 ini yang merupakan batas akhir pengambilan, masih ada 108 RTS yang tidak mengambil jatahnya.

Tiap kali pencairan BLSM, tiap RTS menerima Rp300 ribu. Praktis, jika ditotal, dana BLSM di Kudus yang hangus dan kembali ke kas daerah sebesar Rp32,4 juta.

“RTS yang tidak mengambil haknya saat pencairan tahap I dan II sama,” kata Kepala Kantor Pos Cabang Kudus, Rusdi Hendra Sanjaya, Selasa (17/12/2013).

Berdasar penelusuran, kata Rusdi para RTS yang tidak mengambil haknya mayoritas bukan warga yang sudah pindah alamat atau tidak dikenal. Namun justru karena RTS tersebut sengaja tidak mencairkan haknya.

Rusdi sendiri menduga keengganan para RTS tersebut mencairkan jatahnya karena malu atau sungkan dengan tetangga kanan kirinya yang secara kasat mata lebih miskin darinya.

“Kemungkinan besar seperti itu. Karena RTS yang enggan mencairkan haknya ini memang riil ada dan bertempat tinggal di Kudus,” ujarnya.

Sementara itu, di Kabupaten Jepara jatah BLSM yang tidak dicairkan tercatat milik 1187 RTS. Jika ditotal nilai BLSM yang hangus dan terpaksa kembali lagi ke kas negara sebanyak Rp356,1 juta.

“Penerima BLSM di Jepara sebanyak 85.595 RTS. Jadi kalau dihitung jumlah RTS yang tidak mengambil haknya hanya 0,7 persen saja. Sebab 99,3 persen sudah diambil pemiliknya,” papar Kantor Pos Cabang Jepara, Triyono.

Berdasarkan data, RTS yang tidak mengambil jatah BLSM tersebut disebabkan berbagai alasan. Mulai dari yang bersangkutan sudah meninggal dunia, kerja di luar daerah atau sengaja tidak mau mengambil karena merasa tidak pantas menerimanya.

”Ini karena faktor pendataan yang tidak tepat sasaran. Jadi yang bersangkutan tidak mau mengambil karena merasa tidak layak menerima,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3912 seconds (0.1#10.140)