Tiap pos Polantas dipasang spanduk stop pungli

Jum'at, 13 Desember 2013 - 22:08 WIB
Tiap pos Polantas dipasang spanduk stop pungli
Tiap pos Polantas dipasang spanduk stop pungli
A A A
Sindonews.com - Guna memberikan peringatan bagi pemberi dan penerima pungutan liar (pungli) semua Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Kota Semarang dipasang spanduk.

Spanduk itu berisi peringatan akan ancaman pidana pemberi dan penerima pungli. Juga mencantumkan PIN BlackBerry 282471AC dan nomor ponsel 08156681996.

PIN BlackBerry dan nomor ponsel itu adalah milik Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Semarang, AKBP Windro Akbar Panggabean.

Yang menarik, sesaat usai Windro memasang spanduk di Pos Polantas Jatingaleh, tepatnya depan PLN, Jalan Teuku Umar, Kota Semarang, sebuah truk bak terutup warna merah tiba-tiba berhenti.

Kernetnya, memakai kaos putih dan celana pendek warna biru, tiba-tiba turun, menyambangi pos polantas itu dan bermaksud memberikan uang.

Sejumlah wartawan yang sedang mewawancarai Windro melihat itu, tak terkecuali Windro. Namun karena, seorang polantas menghardiknya, sang kernet buru-buru lari, masuk truk dan melanjutkan perjalanan.

"Teman-teman melihat sendiri itu. Di Pos Polantas tidak ada anggotanya padahal, eh truknya sendiri yang berhenti dan mau ngasih duit. Memang sudah budaya ya, tapi saya yakin ini bisa diubah," kata Windro.

Saat itu, hujan turun cukup lebat, dan sejumlah polantas di Jatingaleh memang sedang turun di jalan, mengatur padatnya lalu lintas.

"Tadi itu seharusnya ditangkap kernetnya. Temen-temen bisa langsung wawancarai dia, kenapa mau ngasih uang di pos polantas," lanjutnya.

Sekira pukul 17.35, hal serupa terjadi. Sebuah truk warna hijau muat bambu, tiba-tiba berhenti di depan pos. Saat kernet hendak turun, petugas buru-buru menyuruhnya pergi sembari menunjukkan spanduk peringatan ancaman pungli itu.

Windro mengatakan, pada Jumat ini (13/12) sudah sekitar 20 sopir truk kembali diamankan dari beberapa pos polantas karena mencoba memberi pungli kepada petugas.

"Dari berbagai pos. Sopir truk itu dibawa ke Mapolsek, membuat surat pernyataan dan didata. Petugas juga mengirimkan dokumentasinya. Kamis lalu, ada 11 sopir truk yang diamankan karena hal serupa," lanjutnya.

Terkait jumlah spanduk yang dipasang, totalnya berjumlah 50 buah. Jumlah Pos Polantas di Kota Semarang ada 35 buah. Semuanya dipasang spanduk. Sisanya, 15 spanduk itu dipasang di tempat-tempat umum.

"Ancaman memberi dan menerima suap itu, diatur di Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau sampai terjadi lagi, anggota saya terbukti terima pungli, tentu akan diproses hukum. Saya tidak akan melindungi anggota yang bersalah," tegasnya.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Istu Hari Winarto, mengimbau para Kapolres jajaran di Jawa Tengah, juga melakukan hal serupa.

"Pungli itu tidak dibenarkan. Ancamannya, pidana baik bagi pemberi maupun penerimanya," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5785 seconds (0.1#10.140)