Penambang liar masih beroperasi di lereng Merapi

Senin, 09 Desember 2013 - 17:50 WIB
Penambang liar masih beroperasi di lereng Merapi
Penambang liar masih beroperasi di lereng Merapi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Klaten terus berupaya melakukan penertiban aktivitas penambangan liar di pekarangan warga. Namun sejauh ini usaha tersebut belum maksimal.

Terlihat dengan masih menjamurnya aktivitas penambangan yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Daerah(SIPD). Jumlah tersebut ada beberapa belasan titik dan berada di luar zona penambangan.

Priharsanto, Sekretaris Tim Pengendalian Penertiban Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan golongan C Pemkab Klaten menyebutkan, telah melakukan sosialisasi tentang aturan penambangan pada para pengusaha tambang dilereng merapi. Jika dari mereka tidak memiliki SIPD diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan.

"Nyatanya sosialisasi yang diadakan hingga beberapa kali tidak mendapat tanggapan dari pengusaha tambang. Mereka tetap mengoperasikan alat berat untuk mengeruk pasir dan batu yang berada di pekarangan warga" jelasnya kepada wartawan, di Klaten, Jawa Tengah, Senin (9/12/2013).

Lebih lanjut menurut Priharsanto saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan pada para pelaku usaha penambangan. Untuk teknis dalam pemanggilan dilakukan satu persatu. Sebagai tindak lanjut untuk mengintesifkan tim bentukan Bupati Klaten, Sunarno, yang bertujuan untuk membina para penambang liar.

Sedang dasar yang digunakan tim dalam menertibkan kegiatan penambangan ilegal sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Dalam aturan ini sudah dijelaskan mengenai luas lahan yang diperbolehkan untuk menambang ada 60 Hektare.

Sedangkan lahan yang diijinkan dipakai untuk penambangan tersebut berada ditujuh desa di kecamatan kemalang antara lain desa Tangkil, Dompol, Panggang, Tlogowatu, Bumiharjo, Kendalsari dan Talun.

"Jika ada kegiatan penambangan yang berada diluar wilayah ini ya tentu melanggar," terangnya.

Faktanya mesti sudah ada perda tetap saja pengusaha tambang tetap nekat melakukan kegiatan penambangan di luar zona.

"Kami sudah meminta kepada pengusaha tambang untuk membuat surat pernyataan,bahwa mereka siap untuk menghentikan aktifitas tambang, namun sampai saat ini. belum juga membuahkan hasil", ungkap Priharsanto.

Pengusaha penambangan beralasan karena di dalam zona penambangan pasir dan batu sudah habis. Selain itu sudah ada pengusaha lain yang menguasai wilayah di dalam zona penambangan tersebut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5786 seconds (0.1#10.140)