Dermaga kecil di Nusakambangan diminta ditertibkan

Minggu, 01 Desember 2013 - 16:35 WIB
Dermaga kecil di Nusakambangan diminta ditertibkan
Dermaga kecil di Nusakambangan diminta ditertibkan
A A A
Sindonews.com – Puluhan titik di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, berpotensi rawan digunakan untuk akses kaburnya narapidana (napi). Otoritas setempat diminta menutup titik–titik tersebut untuk mempermudah pengawasan dan pengamanan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah, Rinto Hakim, merinci ada 27 titik rawan yang teridentifikasi pihaknya di Pulau Nusakambangan.
“Titik–titik itu berpotensi digunakan narapidana untuk kabur keluar pulau. Berpotensi untuk akses pelarian,” ungkapnya, Minggu (1/12/2013).

Sebagian besar titik – titik tersebut, kata dia, adalah dermaga–dermaga penyeberangan kecil. Kontrol atas titik – titik dermaga itu diakuinya susah dilakukan.
“Selain itu, di Nusakambangan juga terdapat beberapa perkampungan yang sudah dialiri listrik. Nusakambangan sebetulnya sudah ditetapkan sebagai pulau penjara. Dikhususkan untuk pembinaan narapidana berisiko tinggi, dari berbagai daerah, termasuk dari luar Jawa,” lanjutnya.

Rinto berharap kepada pemerintah daerah setempat, tak terkecuali penegak hukum juga kepolisian, untuk mendukung kondusivitas wilayah tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengakui Nusakambangan kini cukup banyak dihuni oleh warga sipil.

“Dengan wilayah yang luas dan personel yang ada, pengawasan di sana memang tidak mudah. Kami, Polri tentu membantu pengamanan di sana. Menempatkan anggota untuk berjaga, termasuk meningkatkan patroli,” jelasnya.

Dwi mengatakan saat ini, petugas dari unsur Samapta Bhayangkara (Sabhara), Brigade Mobil (Brimob), dan petugas Direktorat Polisi Perairan (Polair) rutin berpatroli di sana. “Memang banyak dermaga–dermaga kecil, rawan digunakan untuk akses keluar masuk pulau. Kami minta agar itu ditertibkan, karena bukan domain kami (Polri),” ucapnya.

Terkait insiden kaburnya narapidana di sana pekan lalu, baik pihak Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah maupun Polda Jawa Tengah berjanji bersama–sama meningkatkan pengawasan dan pengamanan. Sebelumnya diberitakan, dua narapidana kasus perampokan diketahui kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan pada Kamis, 28 November 2013. Mereka merusak teralis di atap ruang mereka ditahan.

Narapidana yang kabur yakni Suhardi bin Abdul Hamid, 40, terpidana seumur hidup, warga Desa Cilengsir, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat, dan Harun bin Azis, 32, terpidana mati, warga Desa Barunalo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Mereka ditangkap Jumat, 29 November 2013 dini hari, di Bukit Navigasi Sodong, belum sempat menyeberang ke luar pulau.
Diketahui, insiden kaburnya narapidana di Lapas Batu juga terjadi pada Kamis, 14 November 2013 petang lalu. Narapidana yang kabur bernama Ahmad Yusuf, 41, warga Kramat, Senen, Jakarta Pusat, terpidana 20 tahun atas kasus pembunuhan.

Ahmad Yusuf sudah menjalani 12 tahun hukuman, dan dalam masa asimiliasi. Sehingga penjagaannya tidak terlalu ketat. Saat diperintah membuang sampah oleh petugas, Ahmad Yusuf ternyata tidak kembali. Di belakang Lapas, petugas menemukan seragam narapidana miliknya. Hingga kini, Ahmad Yusuf masih buron.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7237 seconds (0.1#10.140)