PPP akhirnya pecat calegnya yang merampok nasabah

Kamis, 28 November 2013 - 15:56 WIB
PPP akhirnya pecat calegnya yang merampok nasabah
PPP akhirnya pecat calegnya yang merampok nasabah
A A A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangun (PPP) mengambil langkah tegas dengan memecat kadernya yang diduga terlibat perampokan dan diamankan di Polres Tuban, Jawa Timur.

"Dengan kejadian ini, partai memutuskan untuk memberhentikan dia secara tidak terhormat dari keanggotaan partai," kata Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Media DPP PPP, Arwani Thomafi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11/2013).

Atas kejadian ini, Ia pun meminta agar kader lainnya bisa menjaga sikap. Dirinya juga akan melakukan evaluasi dalam perekrutan kader untuk ke depannya.

"Ini adalah pelajaran penting bagi kami, untuk mengevaluasi mekanisme rekrutmen kader di internal kami," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Tuban membekuk lima perampok nasabah bank yang beraksi Selasa pekan lalu. Salah satu pelaku adalah Indra Kusuma (46) diketahui seorang Caleg dari PPP yang akan bertarung di Pileg 2014 mendatang.

"Ini pelaku perampok nasabah bank. Salah satunya adalah Caleg," kata Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi.

Kelima pelaku ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap. Indra Kusuma tercatat sebagai warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan (Sumsel).

Empat pelaku lainnya yakni Kelvin Jacky Amora Malik alias Amoy (24), warga Kelurahan Curup, Kecamatan Waringin, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu; Bambang Irawan alias Asra (24), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kebupaten Lahat, Sumsel.

Devin alias Erik (23), warga Desa Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung; dan Suharlani alias Oy (36), warga Desa Belikat Mukat, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Penangkapan terhadap lima pelaku berawal dari penyelidikan melalui rekaman kamera CCTV dari pihak bank. Dalam rekaman itu terlihat aksi pelaku merampok Kastutik, pemilik Koperasi Simpan Pinjam Lohjinawi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4936 seconds (0.1#10.140)