Polisi bongkar sindikat penari bugil di Nusantara

Selasa, 19 November 2013 - 03:17 WIB
Polisi bongkar sindikat penari bugil di Nusantara
Polisi bongkar sindikat penari bugil di Nusantara
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polresta Pelabuhan Makassar membongkar tontonan tarian tanpa busana di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo.

Dari penggerebekan di THM Kafe Rasa Sayang pada Minggu (17/11), petugas mengamankan sebanyak tujuh orang wanita yang berperan sebagai penari telanjang.

Saat digerebek, ke-tujuh wanita asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) hanya menggunakan pakaian dalam transparan. Mereka juga ditengarai dalam pengaruh minuman keras.

Selain itu, diamankan pula beberapa pakaian yang sengaja dilepas oleh penari, serta sejumlah alat musik di dalam ruangan sebagai barang bukti.

Para penari yang diamankan ini masing-masing berinisial LN (33), TR (31), EN (32), YN (31), NN (22), WS (38), dan RN (29).

Kapolresta Pelabuhan Makassar, AKBP Wisnu Buddhaya, mengatakan kuat dugaan aktivitas penari bugil ini sudah dilakukan pengelola THM sejak lama. Namun baru kali ini berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian.

Menurut Wisnu, saat digerebek, aktivitas tersebut baru dimulai, dan seluruh penari belum sempat mengeluarkan seluruh pakaian yang dikenakannya.

"Ini berdasarkan laporan masyarakat, saat itu juga saya pimpin langsung anggota dan lakukan penggerebekan," katanya kepada SINDO, Senin (18/11/2013).

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa pengelola Kafe Rasa Sayang, Rusli, dan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai mucikari, yang dikenal dengan nama Mama Sinta.

Mama Sinta ini yang juga diduga mendatangkan penari-penari tersebut dari Surabaya ke Kota Makassar sejak dua pekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pelabuhan, AKP Hardjoko, mengaku pengelola kafe tersebut berdalih terpaksa menggelar pesta penari telanjang agar tempat usahanya ramai dikunjungi pria hidung belang.

"Masih kita dalami seluruhnya, termasuk dari pengelola THM," aku Hardjoko.

Dan para tersangka dijerat Undang-Undang No 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Menurut perwira pertama Polri ini, ke-tujuh penari tersebut selain mendapatkan bayaran setiap bulannya dari pengelola THM, juga mendapatkan uang saweran dari sejumlah pria hidung belang setiap melakukan atraksi tanpa busana.

"Kalau sehari, rata-rata penari bisa mendapatkan saweran Rp300 ribu. Uang ini dimasukkan ke dada atau pun pahanya oleh pengunjung," jelasnya.

Hardjoko menduga, tontonan tarian erotis ini melibatkan sindikat. Pasalnya, seluruh penari merupakan warga luar Sulsel, dan sengaja direkrut oleh pihak-pihak tertentu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Zulkarnaen, menyebutkan Kafe Rasa Sayang tidak tidak masuk dalam anggota organisasinya.

Menurut dia, sejak awal, THM yang berkedok sebagai usaha kafe tersebut telah melakukan berbagai macam pelanggaran. Salah satu diantaranya adalah pelanggaran jam operasional.

"Bentuk usaha mereka sangat tidak jelas. Apakah ini kafe, diskotik, atau THM?," pungkas dia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6854 seconds (0.1#10.140)