Rekapitulasi suara Pilkada Garut wajib diumumkan

Senin, 18 November 2013 - 16:52 WIB
Rekapitulasi suara Pilkada Garut wajib diumumkan
Rekapitulasi suara Pilkada Garut wajib diumumkan
A A A
Sindonews.com – Formulir C1 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2013 putaran kedua wajib diumumkan setelah tiga hari pemungutan suara.

Direktur Sosial Politik Indonesia Strategic Institute (INSTRAT), Henry Baskoro, mengatakan, hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS ini harus dipublikasikan untuk membangun transparansi dan menghindari kecurangan.

“Selain itu, pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS juga bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada publik,” kata Henry di Garut, Senin (18/11/2013).

Menurut Henry, pengumuman hasil rekap di tingkat TPS ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Isinya, setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) berkewajiban mengumumkan hasir rekapitulasi suara di tingkat TPS.

“Jika harus diumumkan dalam waktu tiga hari setelah pemungutan suara, berarti ini menjadi tugas dan kewajiban PPS. Bila PPS tidak melakukannya, jutsru melanggar undang-undang,” ujarnya.

Anggota Divisi Teknis dan Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut Abdal mengatakan, KPUD Garut hanya akan mengumumkan rekapitulasi suara setelah rapat pleno penetapan digelar pada 26 November 2013 mendatang.

“Tidak ada aturan yang mewajibkan KPU untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara sebelum rapat pleno dimulai. Lagipula, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami baru akan merilis perolehan suara setelah rapat pleno,” ucapnya.

Abdal memaparkan, pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Garut di tingkat PPS dilakukan sejak tanggal 18 hingga 20 November 2013. Rekapitulasi suara di tingkat PPK, baru akan dimulai pada 21 sampai 23 November.

“Setelah di PPK selesai, agenda selanjutnya adalah rekapitulasi suara di KPUD Garut dari tanggal 24 sampai 26 November. Pada 26 November inilah, kami merilis perolehan suara masing-masing pasangan calon,” jelasnya.

Sementara itu, incumbent Agus Hamdani bersikeras bila pasangan AKUR (Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin) tetap meraih kemenangan dalam Pilkada Garut putaran kedua. Agus yang ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut ini menegaskan, pasangan AKUR telah meraih 51 persen suara.

“Meski KPUD Garut belum mengumumkannya, hasil sementara ini masih dikaji oleh tim pemenangan kita (pasangan AKUR). Kita tetap optimis,” katanya.

Dari hasil penghitungan timnya ini, sebut Agus, pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman memiliki suara sebanyak 49 persen. Penghitungan tim AKUR sendiri didasarkan oleh real count.

Seperti diketahui, kemenangan atas Pilkada Garut serupa juga disampaikan pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman. Pada Minggu (17/11) petang, media centre pasangan ini mengumumkan quick count pasangan Rudy-Helmi meraih suara sebanyak 53,56 persen.

“Pasangan AKUR hanya meraih suara sebanyak 46,44 persen saja. Akurasi quick count yang dilakukan ini memiliki tingkat akurasi 99 persen,” kata Ketua Tim IT Media Centre pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Dian Ruslan Hidayat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8926 seconds (0.1#10.140)