KPU tetapkan Ahmad Hidayat jadi Gubernur Maluku Utara

Senin, 18 November 2013 - 00:20 WIB
KPU tetapkan Ahmad Hidayat jadi Gubernur Maluku Utara
KPU tetapkan Ahmad Hidayat jadi Gubernur Maluku Utara
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus sebagai gubernur terpilih Maluku Utara periode 2013-2018.

Sementara itu, pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib, menolak hasil pleno KPU yang menetapkan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa sebagai pemanang.

Mereka berjanji akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konsitusi (MK) dalam satu dua hari ke depan, karena memiliki bukti kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa di Kabupaten Sula.

Sidang hasil pleno hasil akhir Pemilihan Umum Kepala Daeah (Pemilukada) Gubernur Maluku Utara putaran kedua yang berlangsung di kantor KPU di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Muliyadi Tutupoho dan sejumlah anggota lainnya itu, berakhir pada pukul 17.30 Waktu Indonesia Timur (WIT)

Dalam putusan KPU Maluku Utara menetapkan, Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa sebagai gubernur, mengungguli rival terberatnya, Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib, dengan selisih suara sebanyak 10.207.

Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa dinyatakan pemenang dengan perolehan suara sah sebanyak 268.661 atau 50,97 persen. Sementara rivalnya terberatnya Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib hanya mendapat suara sebanyak 258.454 atau 49,93 persen.

"Mereka (pasangan Abdul-Naser) berjanji akan membawa masalah ini ke MK, karena posisi mereka kuat memiliki bukti-bukti rekayasa yang sangat jelas dilakukan KPU. Selain itu, kecurangan itu sudah diketahui publik secara luas," kata Juru bicara Abdul Gani Kasuba-Muhammad Nasr Thaib, Dino Umahuk kepada wartawan, Minggu 17 November 2013.

"Hasil pleno penetapan KPU Maluku Utara yang menetapkan peemenang pilkada gubernur ditolak oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Maluku Utara ," imbuhnya.

Menurutnya, hal yang sama juga dilakukan oleh anggota KPU Maluku Utara Aji Deni. Sementara dua anggota KPU lain, yakni Kasman Tan dan Syahrani Somadayo menandatangani dengan catatan menolak hasil di 8 PPK di Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula yang dinilai bermasalah. "Kami tidak kalah namun dikalahkan dengan curang," tegasnya.

"Mereka boleh saja memenangkan pertempuran ini, tapi kamilah yang akan memenangkan perang. Kami menghimbau kepada seluruh relawan, simpatisan dan pendukung Abdul Gani Kasuba - Muhammad Nasr Thaib untuk terus berjuang. Jangan berkecil hati karena kemenangan pasti di pihak yang benar," tambahnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho mengatakan, tahapan pleno ini sudah sesuai dengan tahapan dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku. ”Saya kira ini sudah sesuai dengan peraturan, jika saksi dari pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Naser Thaib mengajukan keberatan, tentunya itu adalah hak mereka, jadi kami dari KPU Maluku Utara sudah mengesahkan secara keseluruhan dari 9 Kabupaten/kota," ungkapnya.

"Terkait 8 kecamatan yang dipermasalahkan oleh Bawaslu Maluku Utara dan Saksi dari pasangan yang mrasa dirugikan, KPU sudah menganggap tidak ada masalah lagi, karena semuanya sudah disahkan dan yang keluar sebagai pemenang pilkada putaran kedua adalah pasangan nomor urut 3 Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa," ujarnya.

Muliyadi menambahkan, dalam ketentuan dan pertaturan KPU NO.16 tahun 2010 bahwa hasil rekapitulasi bagi saksi yang bersedia menandatangani itu silakan. "Bagi saksi yang tidak bersedia juga tidak mempengaruhi legalitas keabsahan dari hasil rekapitulasi yang telah di tetapkan,” terang Muliadi.

"Bagi anggota KPU yang tidak bersedia untuk menandatangani rekapitulasi juga tidak mempengaruhi hasil keabsahan dari rekapitulasi itu sendiri, itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010, bahkan kalau Ketua sendiri tidak menandatangani itu juga sah menurut Hukum,” tutup Muliadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4361 seconds (0.1#10.140)