Tim advokasi Susilo lapor Panwas soal teror

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 19:08 WIB
Tim advokasi Susilo lapor Panwas soal teror
Tim advokasi Susilo lapor Panwas soal teror
A A A
Sindonews.com – Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Susilo-Mujadin melaporkan secara resmi terkait teror pembunuhan kepada Panwaslu Kabupaten Magelang.

Laporan tersebut karena teror tersebut dinilai membuat resah banyak kalangan menjelang pemilihan bupati (Pilbup) Magelang.

Perwakilan tim advokasi, Giyat Sasmoyo mengatakan, pihaknya merasa perlu melaporkan aksi teror tersebut karena sudah merugikan dan bernada ancaman terhadap Cabup Susilo.

“Meskipun kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kabupaten Magelang. Namun, kami merasa perlu melapor ke Panwaslu karena teror ini menyangkut pelaksanaan pilbup,” ujarnya saat di kantor Panwaslu setempat, Jumat (25/10/2013).

Selain melapor ke Panwaslu Kabupaten Magelang, pihaknya juga melapor ke kantor Polsek Tegalrejo. Menurutnya, meski dalam laporan resminya tidak menyebutkan terlapor, namun dengan barang bukti berupa dua butir peluru dan tulisan ancaman yang saat ini ada di Polsek Tegalrejo, dia yakin nanti akan terungkap siapa pelakunya.

"Kami berharap, laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Saat ini, kita akan tunggu hasil kajian dari Panwas," imbuhnya.

Sementara, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Susilo-Mujadin. Selanjutnya, pihaknya mengaku akan segera mengkaji laporan tersebut.

"Dan akan kami tindak lanjuti apakah teror yang dilaporkan masuk dalam pidana pemilu atau pidana murni," jelas Wardoyo.

Dia menambahkan, pihak pelapor belum melengkapi berkas karena belum mencantumkan terlapor. Namun demikian, kata dia, bukan berarti pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tetap kita tindak lanjuti. Nanti, dari hasil kajian kami akan ada hasil apakah laporan bisa dikategorikan dugaan pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Kalau nanti kajian disimpulkan ada unsur pidana pemilu maka akan dibawa ke diskusi sentra Gakkumdu yang libatkan penyidik polri dn jaksa penuntut umum untuk ditindak lanjuti di kepolisian," urainya.

Secara tegas, disampaikannya jika laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu, kajian akan dihentikan dan merekomendasikan kepada pelapor agar melapor secara resmi ke kepolisian.

"Sejauh ini kami mengapresiasi tim advokasi paslon karena sudah lapor secara resmi dugaan indikasi adanya pelanggaran pemilu ini ke Polsek Tegalrejo," tandasnya.

Diketahui, Cabup Susilo, nomor urut 1 mendapat teror surat kaleng yang berisi ancaman pembunuhan terhadap keluarganya jika nantinya dia terpilih menjadi Bupati Magelang. Selain itu, terdapat dua butir
peluru berkode PUU.62.Kal.

Tulisan ancaman itu terdiri dari potongan-potongan huruf pada koran yang ditempel di atas kertas folio putih. Berbunyi “Kamu Keluargamu Tumbalnya Susilo (poto) sama dengan Menang berarti ini”. Kata ini
disambung dengan tanda panah ke arah dua butir peluru pada bagian bawah, yang bertuliskan “meledak”.

Surat kelang tersebut kali pertama ditemukan oleh juru masak Susilo bernama Darmi (54), tergeletak di meja depan Rumah Makan Bebek Goreng Diwak, yang bersebelahan dengan Posko Pememangan di Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7775 seconds (0.1#10.140)