Warga miskin dapat bantuan hukum gratis

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 18:13 WIB
Warga miskin dapat bantuan hukum gratis
Warga miskin dapat bantuan hukum gratis
A A A
Sindonews.com - Menjalani proses hukum didepan penyidik maupun di pengadilan dianggap sebagai momok yang menakutkan. Bagi warga yang tidak mampu secara materi, ia tentu akan menyerah sebelum berperkara di meja hijau.

Bantuan hukum seperti diamanatkan Undang-undang No 16 tahun 2011 ditujukan untuk solusi dan memberikan jaminan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sehingga hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan dapat dimanfaatkan secara merata melalui pembentukan peraturan daerah tentang bantuan hukum.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, mengungkapkan, rancangan peraturan daerah (Rapaerda) bantuan hukum kepada masyarakat miskin masih dalam pembahasan dipersidangan dewan. Bantuan hukum ini diharapkan diperoleh masyarakat miskin sejak awal ia menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

"Kriteria apa saja yang bisa mendapatkan bantuan hukum, masih dalam kajian. Namun secara umum, bantuan hukum ini diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang menjalani perkara di depan hukum," kata Andri Wahyudi, Jumat (25/10/2013).

Menurut Andri, selama ini masyarakat miskin tidak mendapatkan hak dasarnya dalam melakukan pembelaan di depan hukum. Meskipun pada saat persidangan diberikan hak menunjuk pengacara secara gratis, namun itu dianggap tidak bisa dilakukan secara maksimal.

"Dalam perda bantuan hukum tersebut, pemkab akan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk bantuan hukum kepada warga miskin. Siapa saja yang bisa memperolehnya, prosedurnya akan diatur secara rinci dari pemerintah desa," tandas Andri Wahyudi.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri, menyatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan hak konstitusional perlindungan dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia.

Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi warga miskin sebagai bentuk akses terhadap keadilan.

"Undang-undang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga miskin. Sehingga upaya untuk memperoleh keadilan dapat dimanfaatkan secara merata untuk memenuhi hak asasi manusia," kata Saifullah Damanhuri.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyambut baik penyampaian raperda inisiatif DPRD tentang pemberian bantuan hukum kepada warga miskin.
Menurutnya, raperda yang sedang dalam pembahasan ini diharapkan bisa memberikan bantuan hukum yang maksimal kepada warga yang tidak mampu secara ekonomi.

"Raperda ini akan membantu masyarakat miskin dalam memperoleh jaminan dan kepastian hukum. Pemerintah akan mendukung upaya ini dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki," kata Irsyad Yusuf.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2164 seconds (0.1#10.140)