Suami siri Maria Eva ditetapkan sebagai tersangka

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 01:12 WIB
Suami siri Maria Eva ditetapkan sebagai tersangka
Suami siri Maria Eva ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Penyidik Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan suami siri Maria Eva yakni Imran Ramli, sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Parepare ini ditetapkan kemarin.

Pejabat sementara (Pjs) Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Saharuddin mengatakan, Jumat 25 Oktober hari ini surat panggilan pemeriksaan terhadap Imran akan dikirimkan.

Kemudian, Senin 28 Oktober mendatang, diharapkan Imran hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Dia (Imran) akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan KDRT," sebutnya.

Saharuddin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi, diketahui
Imran diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri yakni Andi Herlina.

Selain saksi, juga dibuktikan dengan hasil visum dari dari dokter Rumah Sakit Siti Hadija Kota Parepare.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Imran Ramli mengatakan, soal status hukumnya, diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum yakni Andi Lilling. "Kami menghargai proses hukum dan menyerahkan semua kepada pengacara,"tuturnya.

Seperti diketahui setelah didesak agar menceraikan istri siri pedangdut Maria Eva, Imran nekat menganiaya istrinya, Andi Herlina. Tak sanggup dengan penyiksaan itu, Andi pun melapor ke polisi.
Sejak dilaporkan ke polisi, Imran sempat menghilang beberapa hari dari ruang kerjanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6605 seconds (0.1#10.140)