Hobi judi online, Pimpinan BNI Sampang diciduk

Rabu, 09 Oktober 2013 - 19:20 WIB
Hobi judi online, Pimpinan BNI Sampang diciduk
Hobi judi online, Pimpinan BNI Sampang diciduk
A A A
Sindonews.com - Pimpinan Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ketapang Sampang, Madura, Eka Firdaus, dibekuk aparat kepolisian.

Ia ditangkap setelah melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3,75 miliar. Ironisnya, uang itu digunakan untuk bermain judi online.

Pria yang merupakan warga Pamekasan tersebut mengaku judi yang dijalaninya adalah judi bola. Kepada polisi, Eka mengatakan saat berjudi dia bisa menghabiskan uang hingga Rp60 juta per hari.

Eka menjelaskan judi online yang dia ikuti merupakan judi lintas negara. Sedangkan judi langsung yang dia ikuti biasanya dilakukan di Jakarta. Sebagaimana pengakuan Eka, judi tersebut biasanya dia lakukan pada hari-hari tertentu sesuai agenda judi. Yakni setiap Selasa dan Jumat.

Selain dihabiskan untuk berjudi, uang kantor senilai Rp 3,75 miliar tersebut dia gunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan. Bahkan, jumlah uang yang dihabiskan untuk hal itu lebih besar dari uang yang dia gunakan untuk berjudi.

”Saya baru empat bulan bermain judi bola. Awalnya saya main judi dengan uang Rp10 juta, saat itu saya menang Rp40 juta. Maka itu, saya jadi ketagihan dan gelap mata dengan bertindak seperti itu (Menggelapkan uang perusahaan)," akunya di depan aparat polisi, Rabu (9/20/2013).

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak Bank BNI Cabang Sampang. Dalam audit internal BNI yang dilaksanakan tiap enam bulan menemukan kejanggalan. Yakni, data laporan keuangan dengan jumlah uang di brankas tidak sesuai.

”Dia (Eka Firdaus, Red) tidak memanipulasi data. Dalam laporannya benar. Dia mengambil uang kantor di brankas tiap hari,” terang AKBP Imran Edwin Siregar.

Terkait perjudian yang dilakukan oleh Eka Firdaus, saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi alamat situs yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan judi online.

Meski demikian, penanganan kasus Eka Firdaus masih seputar penggelapan uang. Karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang oleh pekerja. Dengan pasal tersebut Eka Firdaus terancam hukuman lima tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0936 seconds (0.1#10.140)