Wabub Jepara pimpin penutupan galian C ilegal

Senin, 07 Oktober 2013 - 15:05 WIB
Wabub Jepara pimpin penutupan galian C ilegal
Wabub Jepara pimpin penutupan galian C ilegal
A A A
Sindonews.com - Meski sudah resmi ditutup oleh Pemkab Jepara, namun pengusaha tambang galian C ilegal di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ternyata tetap nekat beroperasi.

Tidak tanggung-tanggung, tambang illegal tersebut tidak hanya sekedar menggunakan tenaga manusia, namun juga tenaga mesin backhoe.

Gerah dengan kondisi ini, Wakil Bupati Jepara Subroto langsung mendatangi sejumlah lokasi tambang galian C ilegal, di Desa Penggung, Kecamatan Nalumsari. Di sana, dia melihat backhoe sedang mengisi dump truck dengan material galian C.

Selain itu, sejumlah dump truck lainnya juga antre mendapat isian. Di sekitar lokasi juga terlihat bukit dengan luasan sekitar 1-2 hektare yang sudah dikepras sehingga muncul ceruk-ceruk dengan kedalaman bervariasi antara 5 meter-8 meter.

Subroto yang datang bersama anggota TNI, Polri dan Satpol PP Jepara langsung mendatangi sopir backhoe dan dump truck tersebut. Subroto pun langsung menghentikan aktivitas mereka. Dia pun menanyakan ada tidaknya izin tambang galian C tersebut. Dan ternyata mereka tidak bisa menunjukkan izin.

"Kita tidak melarang, tapi ingin mengatur. Izin dan aturan itu penting agar aktivitas tambang ini tidak merugikan masyarakat atau berdampak negatif terhadap lingkungan," kata Subroto, kepada penambang, Senin (7/10/2013).

Aksi nekat pengusaha tambang ilegal ternyata tidak hanya di Desa Penggung. Buktinya, saat rombongan Wabup Subroto menyisir lokasi lain, seperti di Desa Tunggul Pandean, dan Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, aktivitas illegal tersebut juga ada.

Di dua lokasi tersebut juga terlihat backhoe dan dump truck yang antri mengisi material galian C. Mendapati hal itu, Subroto kembali melakukan langkah penutupan aktivitas tambang C ilegal tersebut. Alasannya, para pengusaha tambang tersebut tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

"Pemkab bukan ingin gagah-gagahan. Tapi bagaimanapun juga aturan harus ditegakkan. Kalau aktivitas ini dibiarkan, maka akan merugikan kepentingan masyarakat luas, jalan juga jadi rusak, sumur warga bisa kering dan dampak negatif lainnya akan terus bermunculan," jelasnya.

Salah seorang pengusaha tambang galian C di Desa Jatisari, Kecamatan Nalumsari, Nuri (55) mengakui memang tidak memiliki izin tambang galian C. Hanya saja, menurutnya aktivitas tersebut dilakukan karena ada permintaan pemilik lahan galian C tersebut.

Sebab pemilik lahan ingin tanahnya dikeruk agar letaknya sejajar dengan saluran irigasi. Sebab jika tanahnya sejajar, maka air dari saluran irigasi tersebut. Selain itu, tanah galian C yang sudah ditambang juga bisa digunakan untuk bahan baku industri pembuatan genteng, batu bata maupun keramik yang banyak terdapat di Jepara bagian selatan.

"Tapi kalau pemkab melarang aktivitas tambang ini, maka akan saya patuhi. Asal seluruh aktivitas tambang galian C di seluruh Jepara juga dilarang, karena tidak memiliki izin. Jangan sampai ada tebang pilih," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4801 seconds (0.1#10.140)