6 ton BBM ilegal hendak dipasarkan ke Maros-Pangkep

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 19:50 WIB
6 ton BBM ilegal hendak dipasarkan ke Maros-Pangkep
6 ton BBM ilegal hendak dipasarkan ke Maros-Pangkep
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 6 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diamankan di Antang, Manggala, beberapa waktu lalu, diduga kuat akan dipasarkan ke Kabupaten Maros dan Pangkep.

Bahkan disinyalir, solar jenis subsidi tersebut diperuntukkan dijual ke sejumlah pabrik dan industri di kedua wilayah itu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan, mengungkapkan untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus solar ilegal itu.

"Dari pengakuan beberapa saksi yang kita periksa, memang solar ini mau dijual ke Pangkep dan Maros. Ini masih kita lidik," akunya, Jumat (5/10/2013).

Menurut dia, modus yang digunakan para pelaku dengan mengisi solar di sebuah SPBU di Jalan Hatta dengan menggunakan dua unit mobil tangki ukuran 5.000 liter. Setelah itu, mobil tangki tersebut dibawa ke Jalan Antang Jaya Blok B, kemudian dipindahkan ke jeriken dan dimasukkan ke dalam dua unit mobil boks.

Hanya saja, saat akan baru dipasarkan ke dua kabupaten yang bertetangga dengan Kota Makassar, petugas Polsekta Manggala dan Polrestabes keburu mencegatnya.

"Ini yang masih kita dalami soal pembelian solar dalam bentuk banyak di SPBU. Karena alasan pemiliknya dia membeli dengan harga non subsidi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, yang terdiri dari empat sopir truk dan pemilik rumah lokasi penangkapan tersebut. Polisi juga akan memanggil beberapa pemilik PT Pelita Sejahterah untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan polisi.

Jika terbukti, Polrestabes Makassar akan menjerat Undang-Undang No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Kapolsekta Manggala, Kompol M Untung, yang dikonfirmasi mengaku telah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polrestabes.

"Kita hanya melakukan penangkapan, selanjutnya kita serahkan barang bukti dan pelakunya ke Polrestabes untuk diusut lebih lanjut," tandasnya.

Diberitakan, Minggu (30/9) lalu, polisi mengamankan ribuan liter BBM jenis solar di Jalan Antang Jaya Blok B No 10 Kecamatan Manggala sekira pukul 01.00 Wita.

Barang bukti tersebut tersimpan di dalam empat unit kendaraan truk, yang terparkir di depan salah satu rumah warga.

Keempat truk tersebut masing-masing bernopol DD 9490 AP, DD 9874 OU, DD 9821 AU, DD 9801 OV milik PT Pelita Sejahterah.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0732 seconds (0.1#10.140)