Bentrok buruh PT Fuji Seat, 2 luka tembak

Senin, 23 September 2013 - 21:01 WIB
Bentrok buruh PT Fuji Seat, 2 luka tembak
Bentrok buruh PT Fuji Seat, 2 luka tembak
A A A
Sindonews.com - Aksi demo ratusan buruh PT Fuji Seat diwarnai kericuhan. Dua orang buruh terluka di bagian pelipis kiri, dan kepala bagian belakang akibat tembakan gas air mata yang langsung diarahkan ke massa.

"Sekira pukul 11.30 WIB, massa aksi yang berjumlah sekitar 150 orang berkonsentrasi di gerbang III PT. Fuji Seat, dan sebagian lagi memarkir motor di gerbang I perusahaan," ujar Koordinator Aksi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Khamid Istahori, kepada wartawan, Senin (23/9/2013).

Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Jendral KSN ini menambahkan, sekira Pukul 13.00 WIB, tim perunding bertemu dengan HRD perusahaan untuk menyampaikan tuntutan dan mengalami deadlock, karena perusahaan menolak semua tuntutan buruh.

"Pukul 14.00 WIB, perundingan mengalami dead lock. Akhirnya buruh meninggalkan ruang rapat perusahaan. Pukul 14.15 WIB, terjadi keributan di gerbang III perusahaan," bebernya.

Keributan terjadi karena aparat kepolisian dari Dalmas Polres Karawang memaksa buruh membubarkan diri. Padahal, saat itu perwakilan buruh dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian tentang aksi. Namun, aparat kepolisian membubarkan massa dengan paksa.

Dalam keributan itu, massa aksi dipukul dan ditendang oleh aparat Dalmas. "Kemudian polisi menembakkan senapan gas air mata ke arah massa aksi. Tembakan peluru gas air mata tersebut membuat massa aksi bubar dan lari menyelamatkan diri," terangnya.

Tidak cukup di situ, aparat kepolisi terus menembakkan peluru tanpa arah dan mengejar buruh yang tidak melakukan perlawanan. Bahkan, beberapa buruh ada yang melihat polisi menembakkan gas air mata lurus ke arah massa.

"Beberapa saksi mengatakan polisi menembakan gas air mata searah dengan posisi badan kawan-kawan buruh, tidak ke arah atas. Dua orang mengalami luka dengan pendarahan tepat di pelipis kiri, dan luka di kepala bagian belakang," ungkapnya.

Korban luka adalah Setiyadi, buruh PT. Siamindo yang bersolidaritas. Dia terkena tembakan dari jarak dekat, tepat di pelipis sebelah kiri dan mengalami luka dengan pendarahan parah. Sementara Nur Akbar, buruh PT. Fuji Seat, mengalami luka di kepala bagian belakang.

Kedua korban dilarikan ke Klinik Az Zahra di Teluk Jambe, dan mendapatkan beberapa jahitan. "Setiyadi, mengalami luka cukup serius dan mendapat beberapa jahitan. Kalo Nur Akbar, mengaku masih mengalami pusing sampai saat ini," bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Karawang Tubagus Ade Hidayat membantah. Menurutnya, luka yang dialami buruh akibat terjatuh. Dia menjelaskan, unjuk rasa tersebut terjadi untuk yang kedua kalinya.

"Sebelumnya kami kepolisian memediasi antara buruh dan perusahaan. Pada saat demo kedua yang dilakukan siang hari, para demonstaran melakukan penutupan jalan akses menuju pabrik," katanya.

Tiga gerbang menuju pabrik ditutup. Pihaknya lalu melakukan negosiasi dengan korlip aksi untuk tidak menutup semua gerbang yang merupakan akses menuju PT Fuji Seat.

"Aksi boleh saja, tapi jangan terlalu memaksakan kehendak dengan cara menutup ke tiga gerbang semuanya. Sementara mereka menutup gerbang dengan cara memblokir gerbang dengan memarkirkan motor di depan gerbang, sementara para demonstran duduk di depan motornya tersebut," katanya.

Setelah melakukan negosiasi dengan korlip, lalu dipingirkan petugas. "Namun di situ terjadi gesekan, dan perseteruan pun terjadi. Akhirnya kami menembakan gas air mata. Para demonstran pada lari, dan ada yang jatuh. Jadi luka tersebut bukan karena tembakan gas air mata, tapi karena jatuh. Bahkan tadi yang membawa ke DPRD juga anggota polisi," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah berusaha memfasilitasi, namun jika ada clas, seharusnya semua pihak dapat saling koreksi diri. "Aksi unjuk rasa boleh saja, tapi jangan memaksakan kehendak dengan menutup tiga jalan masuk menuju pabrik. Jika begitu kan akhirnya kegiatan produksi perusahaan terganggu," tukasnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Buruh (Tabur) Karawang melakukan aksi massa ke Kawasan KIIC, tepatnya di PT. Fuji Seat Indonesia, perusahaan investasi Jepang yang memproduksi seat kendaraan untuk mobil yang diproduksi oleh PT. Astra Daihatsu Motor.

Aksi ini adalah aksi ke 3 setalah aksi pertama pada bulan Juli, dan ke-2 pada 29 Agustus 2013. Buruh PT. Fuji Seat yang tergabung dalam Serbuk melakukan aksi menuntut perusahaan menjalankan nota pemeriksaan Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang yang menyatakan pekerja kontrak harus diangkat menjadi pekerja tetap.

Tetapi, dengan berbagai dalih, perusahaan menghindar dari kewajiban tersebut. Nota pemeriksaan itu menegaskan, perusahaan melakukan pelanggaran UU 13 tahun 2003 pasal 59 terkait dengan pelaksanaan sistem kerja kontrak, sehingga UU menegaskan demi hukum status buruh harus berubah menjadi tetap.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4163 seconds (0.1#10.140)