Kalah di Pilgub Riau, Demokrat gugat KPU ke MK & DKPP

Senin, 16 September 2013 - 10:16 WIB
Kalah di Pilgub Riau, Demokrat gugat KPU ke MK & DKPP
Kalah di Pilgub Riau, Demokrat gugat KPU ke MK & DKPP
A A A
Sindonews.com - DPD Partai Demokrat Riau akan menggungat KPU setempat ke Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menyusul kekalahan pasangan Achmad-Masrul pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau.

Juru Bicara DPD Partai Demokrat Riau Ronny Riansyah mengatakan, gugatan itu segara akan dilayangkan ke MK dan DKPP dalam waktu dekat.

"Untuk gugatan ke DKPP, kita akan melaporkan ketidak profesionalannya. Sedangkan ke MK adalah terhasil hasil penghitungan suara yang salah," kata Rony, Senin (16/9/2013).

Dia merinci kesalahan yang dilakukan KPUD Riau adalah pertama dengan melakukan penggelembungan suara di sejumlah wilayah.

Data yang dikeluarkan KPU untuk Pekanbaru misalnya ada 29 ribu suara 'siluman'. Dimana suara itu tidak ada kertas suara tapi tercatat.

"Untuk Pekanbaru itu ada sekitar 29 ribu penggelembungan suara. Dimana dari 12 kecamatan hampir semua terjadi pengelembungan suara. Misalnya di Kecamatan Tampan, jumlah suara sah adalah 48.433 ditambah suara tidak sah menjadi 49.452. Namun pada surat suara terpakai itu 37.420 berarti suara siluman 12 ribu," terangnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, saat hal itu disampaikan dalam sidang pleno kemarin, KPU membenarkan tapi malah mengesampingkan.

"Inikah sudah jelas ada yang data yang tidak beres. Padahal data itu dikeluarkan oleh KPU sendiri. Dan penggelembungan ini hampir terjadi di semua kabupaten dan kota," tandasnya.

Selain ke KPU dan DKPP, Demokrat juga akan melaporkan kasus penggelembungan ini ke pihak kepolisian.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4083 seconds (0.1#10.140)