Diduga ikut kampanye, empat kades dipanggil Panwaslu

Senin, 09 September 2013 - 18:57 WIB
Diduga ikut kampanye, empat kades dipanggil Panwaslu
Diduga ikut kampanye, empat kades dipanggil Panwaslu
A A A
Sindonews.com - Empat orang Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Talaga dipanggil oleh Panwaslu Kabupaten Majalengka guna dimintai keterangan Senin (9/9/2013), hari ini. Ke empat Kades tersebut masing-masing Kades Ganeas, Lampuyang, Talaga Wetan dan Kades Gunung Manik.

Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya temuan terkait dugaan ke empat Kades tersebut ikut berkampanye untuk calon nomor urut 2 pada Minggu (2/9) lalu. Dalam pemanggilannya, Panwaslu membagi dua kelompok yakni pada hari Sabtu (7/9) sebanyak dua orang dan Senin (9/9) sebanyak dua orang.

“Ini adalah temuan dari Panwascam. Hari ini kami panggil dua orang dan sebelumnya pada Sabtu (7/9) kami panggil untuk diminta klarifikasi dua orang juga,” kata ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana di kantornya.

Dijelaskan dia, dari hasil temuan Panwascam di lapangan, mereka diduga ikut kampanye salah satu calon yang pada saat itu berkampanye di daerahnya masing-masing. Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti berupa foto dari keempat kades tersebut saat berada di sekitar lokasi kampanye.

“Dari temuan itu, diperkuat juga dengan bukti-bukti. Kami punya foto-foto sebagai barang bukti,” papar dia.

Diakui dia, dari hasil klarifikasi tersebut, keempat kades tersebut membantah telah ikut kampanye untuk salah satu calon bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup). Namun demikian, ditegaskan Agus, pihaknya akan mengkaji temuan tersebut untuk kemudian nantinya dibawa ke Gakundu.

“Mereka tidak merasa kampanye,mereka hadir hanya untuk melihat, menjaga kondusifitas. Tapi itu belum final, akan kami kaji lagi. Nanti kami bawa ke Gakundu, apakah terpenuhi unsur-unsurnya atau tidak,” jelas dia.

Lebih jauh Agus merasa prihatin dengan adanya temuan dugaan keterlibatan kades dalam kampanye salah satu calon. Pasalnya, jauh-jauh hari Panwaslu telah mengirimkan Surat Edaran (SE) terkait larangan kampanye bagi Kades dan kalangan tertentu.

“Tanggal 1 Juli lalu, kami sudah warning, kirim SE dari mulai Sekda sampai kades untuk menghindarkan diri dari kegiatan kampanye. Tanpa diingatkan juga, karena alat hukum kita sudah mengatur, maka tidak ada alasan lagi Panwaslu bersosialisasi, dengan cara mengirimkan SE itu,” papar dia.

“Dalam aturan sudah dijelaskan bahwa Kades dilarang menjadi pengurus Parpol, juga dilarang untuk terlibat dalam kampanye Pemilu, pilpres, pilkada. Itu sudah jelas. Apakah tidak pernah diingatkan (oleh kepala daerah), atau karena (para kades) membandel,” lanjut dia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.8005 seconds (0.1#10.140)