Eksekutor penyerangan Lapas Cebongan divonis 11 tahun penjara

Kamis, 05 September 2013 - 22:33 WIB
Eksekutor penyerangan Lapas Cebongan divonis 11 tahun penjara
Eksekutor penyerangan Lapas Cebongan divonis 11 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Eksekutor penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, dipecat dan diwajibkan membayar biaya persidangan. Menghadapi putusan tersebut, dirinya menyatakan banding.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif. Dari mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB, setebal 499 halaman, dibacakan satu persatu materi pokoknya.

"Kita bacakan pokok-pokoknya saja," kata Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito, kepada wartawan, usai jalannya sidang, Kamis (5/9/2013).

Sementara dua terdakwa lain di berkas pertama, yaitu Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dikenai kurungan penjara delapan tahun, dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Kopral Satu Kodik dikenai putusan enam tahun penjara, dipecat, dan dikenai biaya persidangan.

Dalam menyusun putusannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan. Untuk hal-hal yang memberatkan diantaranya, para terdakwa melakukan tindakannya pada masa latihan di Gunung Lawu.

Kedua, tempat peristiwa pembantaian tersebut berada di salah satu instansi pemerintah, yaitu Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang d ibawahi Kementerian Hukum dan Ham.

Ketiga, penyerangan tersebut mengakibatkan empat orang korbannya tewas. Keempat, keluarga dari keempat korbannya tersebut mengalami duka yang mendalam. Kelima, timbul rasa trauma bagi Lapas IIB Cebongan, Sleman, sipir dan petugas Lapas, serta para tahanan.

Sementara, untuk hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa ini telah mengakui tindakannya. Kedua, terdakwa telah meminta maaf kepada pihak Lapas maupun para tahanan. Ketiga, terdakwa dalam memberikan keterangannya juga berterus terang.

Keempat, sikap dalam menjalani pemeriksaannya yang dinilai baik. Kelima, riwayat pekerjaannya, dimana ketiga terdakwa pernah tugas operasi militer di Aceh, operasi penyelamatan di Jaya Pura, dan Merapi saat erupsi.

Majelis Hakim juga memutuskan, tiga senjata AK 47 yang dibawa ketiga terdakwa saat penyerangan untuk dikembalikan ke Pusdik Kopassus. Sementara, untuk kendaraan mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk menuju ke Yogyakarta, dikembalikan ke pemiliknya Ucok.

Menanggapi putusan tersebut, setelah berundung dengan tim penasihat hukum, Ucok menyampaikan akan melakukan upaya banding. "Kami akan mengajukan keberatan," tuturnya.

Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Kolonel Rokhmat mengatakan, seperti yang disampaikan terdakwa pertama, pihaknya akan mendukung upaya banding tersebut. "Tidak ada tindakan perencanaan. Kita akan banding dan mendukungnya (para terdakwa)," ucapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7988 seconds (0.1#10.140)