Pemkot Solo pecat linmas usia lanjut

Kamis, 05 September 2013 - 19:04 WIB
Pemkot Solo pecat linmas usia lanjut
Pemkot Solo pecat linmas usia lanjut
A A A
Sindonews.com - Personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Solo, Jawa Tengah, terancam "pensiun" dini. Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Solo No.58A/2012 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Dalam aturan itu disebutkan, batasan usia linmas mulai 19-40 tahun, serta purna tugas pada usia 56 tahun. Sedangkan linmas yang ada di Kota Solo, terbanyak usia 50-70 tahun. Jumlah mereka hampir 80 persen.

“Dari seluruh linmas di Solo, 80 persen lebih berusia 50-70 tahun. Jika saja rekrutmen berdampak positif bagi linmas yang tua-tua tidak masalah. Namun saat ini dengan pemberlakuan Perwali No.58A ada pembatasan usia," ujar Ketua II Paguyuban Linmas Kota Solo Sutaryanto, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).

Dilanjutkan dia, rekrutmen linmas di Kota Solo terjadi pada 2008, melalui SK Wali Kota Solo No.340/360. Status masing-masing personel, tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun aturan yang baru, menggugurkan yang lama.

"Lalu bagaimana dengan pengabdian kami selama ini? Silakan saja perwali ini diberlakukan. Tapi lakukan sesuai prosedur. Hapuskan dulu SK pengangkatan kami. Kalau seperti sekarang rancu, karena kami masih berhak bekerja sepanjang SK belum dicabut,” terangnya.

Menyoal rencana pemecatan linmas manula, dia menuntut pemkot memberikan kompensasi setimpal pengabdiannya selama lima tahun terakhir. Meski menakar pengabdian linmas di wilayah relatif sukar.

“Kami memang bukan aparat penegak perda. Hanya personel pembantu Satpol PP dan aparat pengamanan di wilayah. Upahnya dihitung Rp22.500 per shift. Kalau tali asih pemecatan Rp1 juta-Rp2 juta, apakah ini layak?” jelasnya.

Sudaryanto mengkritisi pula penjaringan personel baru diusia produktif. Tak bisa dipungkiri, profesi linmas kurang diminati calon pencari kerja.

“Bukan hal yang gampang merekrut linmas usia 19-40 tahun dengan pendidikan minimal SMP. Sosialisasi perwali itu harusnya diseriusi, agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Kantor Satpol PP dan Linmas mencatat, jumlah aparat linmas mencapai 1.662 orang yang terbagi di wilayah kelurahan, kecamatan, hingga kompleks balai kota. Untuk menerapkan Perwali No.58A, pendataan masih dilakukan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4194 seconds (0.1#10.140)