Pro-kontra pasir besi, warga minta sanksi adat dihapus

Rabu, 28 Agustus 2013 - 15:44 WIB
Pro-kontra pasir besi, warga minta sanksi adat dihapus
Pro-kontra pasir besi, warga minta sanksi adat dihapus
A A A
Sindonews.com – Pemberlakuan sanksi adat bagi warga yang pro penambangan pasir besi memperuncing gesekan antarwarga. Karena itu, perwakilan warga Desa Karangwuni, Kecamatan Wates meminta sanksi adat tersebut dihapuskan.

Permintaan ini disampaikan orang orang warga yakni Nasib Wardoyo, Sigit Prasojo dari Dusun V, dan Pandoyo serta Mujiono dari Dusun IV.

Permintaan disampaikan langsung kepada Kepala Desa Karangwuni, Sutarman, pekan lalu.

Nasib Wardoyo menjelaskan, selama ini pro dan kontra penambangan pasir besi terjadi karena ada warga yang kurang memahami informasi dari tim pemegang kontrak karya, yakni PT Jogja Megasa Iron (JMI).

Pemberlakuan hukum adat telah memperparah keretakan sosial antarmasyarakat.

“Kami juga meminta ada pertemuan antarwarga untuk musyawarah, kemudian dilanjutkan pertemuan antara warga, pemerintah dan JMI untuk membicarakan segala hal menyangkut pasir besi,” kata Nasib, Rabu (28/8/2013).

Menurut dia, sanksi adat selama ini sudah diberlakukan bagi warga yang pro pasir besi. Misalnya, bila ada warga pro penambangan yang memiliki hajatan, maka warga yang kontra tidak akan melibatkan diri. Hal itu juga terjadi jika ada warga pro penambangan yang meninggal dunia, maka warga yang kotra tidak akan melayat.

Kepala Desa Karangwuni Sutarman menyambut baik aspirasi warga tersebut. Sebagai kepala desa, kata dia, dirinya memposisikan diri sebagai penyambung aspirasi warga dan pemerintah dan apa yang dilakukan kades merupakan bagian dari program pemerintah.

Dia mengakui, selama ini ada komunikasi yang tidak lancar, sehingga aspirasi warga kepada pemerintah terkait keretakan sosial tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. “Kami juga berupaya menghilangkan sanksi sosial di masyarakat,” terangnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7137 seconds (0.1#10.140)