Korupsi Halsel Expres 01 sama besar dengan Hambalang

Selasa, 27 Agustus 2013 - 14:56 WIB
Korupsi Halsel Expres 01 sama besar dengan Hambalang
Korupsi Halsel Expres 01 sama besar dengan Hambalang
A A A
Sindonews.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara (Malut) mengaku telah selesai menghitung kerugian negara atas kaus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Expres 01 oleh pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang diduga merugikan negara Rp14,5 miliar, pada 2006.

Kendati begitu, BPK belum bersedia mengemumkan jumlah kerugian negara yang telah selesai dihitung. Sebab, masih menunggu konfirmasi dari ketua BPK pusat.

”Kami sudah selesai hitung kerugian negara, bukan audit lagi. Sekarang hasilnya sudah dikirim ke Ketua BPK pusat di Jakarta, tinggal menunggu konfirmasi balik dari Jakarta,” ujar Humas BPK-P Malut Rommy Akbar, kepada wartawan, di gedung BPK, Kelurahan Jati Ternate, Selasa (27/08/2013).

Lebih lanjut, Rommy menegaskan, korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Expres sama dengan kasus-kasus besar lainnya, seperti korupsi Hambalang, Bank Century, dan lainnya. Karena, harus menunggu persetujuan ketua BPK.

"Jujur, kasus pengadaan kapal cepat Halel Expres 01 yang kami hitung kerugian negaranya, derajatnya sama dengan kasus lain yang menunggu persetujuan ketua BPK,” tegasnya.

Untuk mendapat lampu hijau dari ketua BPK, Kepala BPK perwakilan Malut sering mendatangi kepala BPK di Jakarta, untuk menanyakan hasil akhirnya. Sebab, akibat lambatnya perhitungan kerugian negara tersebut, insitusinya berkali-kali didemo oleh mahasiswa dan LSM anti korupsi.

Seperti diketahui, kasus yang sebelumnya sempat mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pada 2009, oleh Kejaksaan Tinggi Malut, akhirnya dibuka kembali setelah dalam sidang praperadilan dimenangkan penggugat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coorption Watch (HCW) 2012.

Pengadilan Negeri Ternate, akhirnya membatalkan SP3 atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Bupati Halsel Muhammad Kasuba.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6894 seconds (0.1#10.140)